•   15 May 2024 -

Timbun Total 1 Ton Solar Subsidi, 3 Warga Bontang Terancam 6 Tahun Bui 

Bontang - Redaksi
06 Mei 2023
Timbun Total 1 Ton Solar Subsidi, 3 Warga Bontang Terancam 6 Tahun Bui  Tiga tersangka penyelewengan BBM Solar bersubsidi.

KLIKKALTIM - Polres Bontang menangkap 3 tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar. Total jumlah BBM solar yang ditimbun dari keseluruhan tersangka sebanyak 1 ton, mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, ketiganya diringkus pada Kamis (4/5/2023) lalu. 
Tersangka pertama adalah RP (21) warga RT 19, Gunung Telihan, Bontang Barat. Kemudian Ri (51) warga RT 19, Bontang Lestari, Bontang Selatan. Lalu seorang tersangka lain yakni Ha (56) warga RT 16 Tanjung Laut juga ikut diamankan. 

Katanya, kasus ini terungkap saat anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bontang yang berpatroli menemukan aktivitas mencurigakan di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Gunung Telihan, Bontang Barat. 
Ternyata tersangka RP saat itu tengah melakukan pemindahan jenis solar menggunakan mobil DT Toyota Canter berwarna Kuning dengan bernomor polisi KT 8504 DE. Dia memindahkan solar ke dalam jeriken menggunakan selang.

“Atas kejadian itu dia kemudian dibawa ke Mapolres Bontang,” ungkapnya.

Sementara itu Ri juga diringkus di Jalan Soekarno-Hatta, kala itu ia tengah memindahkan BBM dari tangki kendaraannya ke dalam jeriken yang ada di dalam sebuah gudang.

“Dari tiga tersangka itu kami amankan lebih dari 1 ton atau 1.200an liter solar,” sebutnya.

Modus yang dilakukanketiganya adalah membeli solar di beberapa SPBU di Bontang, lalu kemudian dijual kembali. Kini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini.

Terhadap ketiganya, dikenakan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UURI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR