Timbun Bahan Pokok Jelang Ramadan, Kapolres Bontang Ingatkan Ancaman Penjara 5 Tahun
KLIKKALTIM.COM - Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengingatkan pedagang dan distributor untuk tidak menimbun bahan pokok pangan.
Pasalnya jika ketahuan pelaku bisa dikenakan pidana 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Hal itu sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Makanya dalam beberapa waktu terakhir polres dan jajaran rutin melakukan monitoring ke pasar-pasar. Hal itu ditujukan agar stok dan harga pangan bisa terus terpantau.
Mengingat dalam waktu dekat akan ada perayaan besar seperti bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Ancaman bisa 5 tahun penjara. Makanya kita ingatkan jangan sampai ada yang berani menimbun. Apalagi akan ada perayaan besar," ucap AKB Alex Frestian kepada Klik Kaltim, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Warga Serbu Gerai Pangan Murah di TPI Tanjung Limau, Ini List Harganya
Dalam waktu dekat Polres Bontang juga akan mlakukan sidak ke distributor. Tujuannya sama untuk memastikan bahan pasokan pangan di Bontang tetap lancar dan aman.
"Distributor juga kita akan sidak. Semualah untuk menjaga stabilitas pangan," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: