•   20 April 2024 -

Tiap Tahun Muncul Puluhan Tambang Ilegal di Kaltim, Ada yang 'Beri Restu'?

Bontang - Redaksi
30 Desember 2022
Tiap Tahun Muncul Puluhan Tambang Ilegal di Kaltim, Ada yang 'Beri Restu'? Tambang ilegal masih marak di Kaltim. (ist)

KLIKKALTIM - Berbicara soal tambang ilegal, Bumi Mulawarman memang sudah tidak asing lagi. Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim) mencatat, ada 168 titik tambang ilegal yang tersebar di 6 kabupaten.

Sayangnya, penindakan tegas untuk hal tersebut belum ada dari pihak berwajib. Dinamisator JATAM Kaltim Mareta Sari menjelaskan, per tahunnya JATAM kerap kali mendapati aktivitas tambang ilegal sekitar 40-50 titik.

Tak bisa dimungkiri, maraknya tambang ilegal juga akibat peralihan kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Pun pihaknya menduga ada sejumlah kelompok yang menyetujui adanya tambang ilegal. Terlebih lagi, sejak 2018, JATAM Kaltim sudah menyerahkan 11 laporan terkait itu ke pihak berwajib. Namun minim respons.

“Dari 11 laporan itu, hanya 2 penindakan yang terjadi. Artinya sepanjang 4 tahun ini, kinerja penindakan kepolisian masih sangat rendah untuk merespons adanya tambang ilegal yang hadir di Kaltim,” bebernya, mengutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (30/12/2022).

Tak hanya peralihan kewenangan, Mareta juga mengakui masih ada stigma atau persepsi yang tertanam di masyarakat Kaltim. Misalnya, jika ada tambang maka otomatis menghasilkan uang yang banyak.

Faktanya, stigma demikian justru membuat masyarakat lupa bahwa pertambangan punya daya rusak yang besar terhadap lingkungan sekitar.

“Masyarakat terjebak di dalam ekstraktivisme. Siapa nanti yang menanggung? Ya masyarakat lagi. Pemerintah tidak bisa membendung keinginan masyarakat, pemerintah tidak pernah menjelaskan efek dari pertambangan. Tambang memiliki daya rusak yang besar,” tegasnya.

Dia menyebut, pemerintah memang menyusun, memberi kewenangan, dan izin. Namun sepengetahuan Mareta, tak pernah dijelaskan secara detail terkait daya rusaknya terhadap lingkungan. Hal itu pun dikritisi oleh JATAM Kaltim.

Sementara itu, Divisi Hukum JATAM Kaltim, Aji Ahmad Affandi menambahkan bahwa ekstrativisme masuk melalui 2 cara. Yakni korupsi dan intimidasi.

Nyatanya, hak dasar konstitusional semua warga adalah mendapat ruang hidup yang baik dan sehat. Tak boleh dikurangi atau dibatasi.

“Tambang ilegal bukan saja memberi daya rusak dan menghancurkan lingkungan, tapi juga tidak terukur dan tak terarah. Tidak sesuai sebagaimana mestinya,” bebernya.

JATAM Kaltim pun meminta pemerintah agar bisa memberi klarifikasi terkait dampak dari pertambangan dan tindak tegas aktivitas tambang ilegal. Hal ini bertujuan untuk mencegah makin menjamurnya jumlah pertambangan ilegal.

“Pemerintah tidak pernah sampaikan sejak awal, sosialisasi AMDAL contohnya. Yang disampaikan hanya masyarakat mendapatkan peluang pekerjaan, akan ada peningkatan ekonomi, tapi tak pernah disampaikan daya rusak. Pemerintah seharusnya bukan hanya klarifikasi, tapi menindak,” lugasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR