•   20 May 2024 -

Tersangka Pencurian Tas Berisi Uang Rp 20 Juta di Tanjung Limau Dibebaskan

Bontang - M Rifki
11 April 2023
Tersangka Pencurian Tas Berisi Uang Rp 20 Juta di Tanjung Limau Dibebaskan Tersangka kasus pencurian tas berisi uang tunai Rp 20 juta dibebaskan/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Kasus pencurian di toko sembako Tanjung Limau, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara berakhir damai. Tersangka dibebaskan dari tuntutan setelah korban mencabut laporan polisi, Selasa (14/4/2023). 

Nasib YN (25) akhirnya dibebaskan. Kesepakatan itu pun dilihat langsung oleh jajaran Polsek Bontang Utara yang selesai dalam restoratif justice.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Sudiantoro mengatakan, pelaku sudah dibebaskan dan kembali berkumpul bersama keluarganya. 

Pelaku juga mengakui bahwa perbuatannya salah. Dia pun berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. Apalagi profesi pelaku juga sebagai pekerja di tempat kejadian perkara di toko sembako Tanjung Limau. 

"Iya berujung damai. Kita fasilitasi sebagai aparat penegak hukum dan menemuka  titik temu akhirnya pelaku dibebaskan," kata Iptu Tei Sudiantoro. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Tim Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan salah seorang pelaku pencurian, Selasa (11/4/2023) pukul 02.30.

Pelaku pencurian YN (25) yang merupakan warga Gunung Elai, Bontang Utara melakukan aksi pencurian di toko sembako di Tanjung Limau, Bontang Utara, pukul 19.00, Senin (10/4/2023) kemarin.




TINGGALKAN KOMENTAR