•   03 May 2024 -

Pembawa Sabu 1 Kilogram di Tanjung Laut Divonis 10 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
29 Desember 2021
Pembawa Sabu 1 Kilogram di Tanjung Laut  Divonis 10 Tahun Penjara Kapolres Bontang menggelar jumpa pers hasil tangkapan sabu jumbo di Tanjung Laut/Asriani - Klik Bontang

KLIKKALTIM.COM - Pelaku pembawa sabu-sabu 1 kilogram yang diungkap Polres Bontang di Jalan Selat Makassar, Kelurahan Tanjung Laut, Juli lalu divonis 10 tahun penjara. 

Putusan majelis hakim yang dipimpin Enny Oktaviana ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yakni 17 tahun. 

Terpidana Faldino ini ditangkap petugas dengan barang bukti sekantong sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih. Ia diringkus seorang diri saat membawa barang haram ini, sedangkan temannya kabur.

Klik Juga : Polres Ringkus Pria Bawa Sabu 1 Kg di Bontang

Humas Pengadilan Negeri Bontang, Manik mengatakan, hakim menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 1 miliar ke terpidana, September lalu. 

Faldi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika. 

"Putusan dari majelis hakim pada (2/11) lalu dijatuhkan kepada Faldino selama 10 tahun penjara dan denda Rp satu miliar dengan subsider selama 3 bulan," kata Manik saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Bontang, Kamis (30/12/2021).

Dalam proses persidangan tidak ada sanggahan atau pembelaan dari pihak terpidana begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum. 

Sementara itu, barang bukti di persidangan 981,86 gram, rencananya sabu akan dimusnahkan. 

"Barang bukti dimusnahkan dan pelaksanaannya berada di ranah Kejaksaan Negeri. Kami hanya melaksanakan sidang hingga hasil majelis hakim saja," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR