•   15 May 2024 -

Tak Terima Kakaknya Diomongin, Nelayan di Tanjung Laut Indah Bogem Tetangga

Bontang - M Rifki
20 Juni 2022
Tak Terima Kakaknya Diomongin, Nelayan di Tanjung Laut Indah Bogem Tetangga Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap tersangka Hm (42).

KLIKKALTIM.COM - Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap tersangka Hm (42) tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Laut Indah pada, Senin (21/6/2022) sekira pukul 20.00 Wita. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Kohoiri menjelaskan, korban dan tersangka merupakan tetangga. 

Awalnya, korban sedang mengeluhkan tentang jaring miliknya yang diperbaiki kakak Hm kepada rekannya. Korban merasa proses perbaikan terlalu lama. 

Obrolon itu ternyata terdengar oleh tersangka. Tak terima kakaknya diomongin, emosi Hm langsung terpancing dan berteriak. 

"Nanti kupanggilkan kakakku buat kembalikan jaringmu," ucap tersangka sebelum melakukan pemukulan. 

Tidak berselang lama, tersangka dan kakaknya mengembalikan jaring yang digunakan untuk menangkap kepiting ke rumah korban. Tak lama kemudian, tersangka melayangkan pukulan ke wajah korban. Akibatnya korban mengalami luka di bibir dan sobek.

"Mereka ini tetangga rumahnya hanya dibatasin dinding saja. Salah paham dan merasa tidak terima diomongin jadi tersangka setelah mengembalikan jaring langsung mukul wajah korban," kata Iptu Abdul Khoiri, Selasa (21/6/2022). 

Setelah kejadian tersebut korban dan kerabatnya langsung melaporkan kepada pihak berwajib. Walhasil tersangka Hm harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia dijerat pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. 
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR