Tak Sadar Diintai Polisi, Pengedar Asal Loktuan Dibekuk saat Antar Sabu
KLIKKALTIM.COM - Polisi membekuk warga Kelurahan Loktuan berinisal Is (30) yang hendak melakukan transaksi sabu, Selasa (7/5/2024) malam tadi. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, mengatakan, dia diringkus di pinggir Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat.
“Jadi ini kita tangkap mau mengantarkan sabu. Dia warga Loktuan. Ditangkap pas dipinggir jalan. Memang sudah diintai," ucap AKP Rihard.
Baca juga: Ketahuan Simpan Sabu 4 Poket, Warga Berbas Pantai Terancam 20 Tahun Penjara
Usai diringkus polisi kemudian melakukan penggeledahan badan. Benar saja pas dicek di dalam sakunya didapat 1 poket dabu dengan berat 5,52 gram.
Polisi kemudian masih mendalami kasus tersebut dan memburu pemasok sabu. Tersangka kini sudah dibawa ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pendalaman. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita masih incar jaringannya. Tersangka diancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: