Tak Pakai Terpal dan Material Kerap Tumpah ke Jalan, Satlantas Tilang 5 Truk dengan Denda Rp500 Ribu
Satlantas Polres Bontang tilang truk tak memakai penutup material.
BONTANG - Satlantas Polres Bontang mulai menjalankan aturan tilang bagi truk yang tidak menggunakan penutup material.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, setidaknya sudah 5 truk yang diberikan surat tilang.
Penilangan itu disesuaikan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah ada 5 truk kami tilang. Ini untuk efek jera bagi pemilik truk," ucap AKP Purwo Asmadi.
Lebih lanjut, untuk patroli, juga akan ditingkatkan. Warga yang melihat adanya truk melintas tanpa penutup dan material tertumpah bisa langsung lapor dan akan ditindaklanjuti.
"Silakan lapor, nanti anggota akan tindak. Kasian kalau material jatuh bisa jadi penyebab kecelakaan," sambungnya.
Sebelumnya diwartakan, tumpahan material batu koral di Jalan Ahmad Yani membuat pengendara resah. Sebab harus menghindar karena posisi batu yang cukup besar.
Kemudian Pemkot Bontang juga telah memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha material untuk tertib dalam melintas.
Langkah tegas berupa penilangan merupakan efek jera bagi pelanggar. Serta memberikan rasa aman pengendara lain saat melintas di jalan. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: