Tak Jera Ditegur Disnaker Bontang, PT LBB Kembali Cicil Gaji Karyawan
BONTANG- PT Laut Bontang Bersinar (LBB) lagi-lagi mencicil gaji karyawannya pada November 2024 kemarin. Artinya, perintah Dinas Ketenagakerjaan Bontang tidak diikuti sepenuhnya.
Salah satu karyawan PT LBB mengaku perusahaan tidak memberikan alasan kenapa gaji yang harusnya dibayar penuh tapi baru setengah diberikan.
Hal ini pun menuai tanda tanya. Sebab aktivitas pelabuhan Loktuan berjalan sebagaimana mustinya. Bahkan karyawan bekerja penuh tapi perusahaan dinilai abai terhadap hak gaji.
"Ditunggak lagi ini. Kami kemarin baru dibayar 50 persen. Alasannya tidak tahu kenapa," ucap salah seorang pekerja.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Ketenagakerjaan Bontang sudah memperingati PT LBB supaya tidak lagi menunggak bayar gaji karyawannya.
Pun, Disnaker Bontang mengaku tak berwenang menjatuhkan sanksi bagi perusahaan apabila kembali melanggar.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, setelah pekerja melapor pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi. Disnaker Bontang menjalankan fungsinya sebagai pembinaan dan memperingati perusahaan yang tidak tertib aturan.
Hasil dari klarifikasi itu kemudian diserahkan ke pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim. Kemudian mereka membuat berita acara dari keterangan para saksi.
"Kalau kami fungsinya pembinaan dan menegur saja. Kalau perusahaan wajib ikuti aturan. Termasuk membayar gaji karyawan tepat waktu," ucap Abdu Safa Muha.
Klik Kaltim berupaya mengkonfirmasi Direktur Lien Sikin namun berlum mendpatkan respon.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: