Truk Odol
Tak Hanya Truk Odol, Mobil Bak Terbuka Ikut Terjaring Operasi Tim Gabungan
KLIKKALTIM.COM- Operasi tim gabungan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Bontang razia kendaraan dengan muatan berlebih atau Over Dimension dan Overloading (ODOL) pada Kamis (31/8/2023) turut menjaring pelanggaran kasat mata.
Seperti kepada sopir truk yang tidak membawa kelengkapan surat-suratnya. Seperti STNK, SIM, KIR, dan surat jalan karena berkendara di luar wilayah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Lantas Polres AKP M D Djauhari mengatakan, total surat tilang yang dikeluarkan mencapai belasan.
Polisi menindak sesuai dengan pelanggaran tidak hanya truk, tetapi mobil dengan bak terbuka juga tidak luput dari razia.
Baca Juga : Tim Gabungan Gelar Razia Odol, 2 Truk Ditindak
"Kita sifatnya tadi membantu dan kerja sama. Tapi kalau ada yang melanggar kita tindak tegas dengan tilang. Sudah lima kali razia kita terlibat," tutur AKP M D Djauhari kepada Klik Kaltim, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, penilangan ini dilakukan sebagai efek jera kepada pengendara. Jangan sampai karena kelalaian bisa menimbukkan efek yang merugikan pengendara lain.
Karena imbasnya bisa menyebabkan kecelakaan lalulintas. Seperti halnya yang terjadi di tanjakan RSUD Taman Husada. Terjadi kecelakaan yang mengakibatkan truk tidak kuat menanjak.
"Tadi jumlahnya belum di hitung cuman ada kita tindak. Sama kayak hari-hari biasa juga kalau pelanggar kasat mata pasti kita tindak tilang," tuturnya.
Dari pantauan Klik Kaltim, kebanyakan pelanggar truk tadi berasal dari luar daerah. Misalnya, jumlah Berat Maksimal Yang Diperbolehkan (JBB) 8,3 ton dengan ketinggian maksimal 70 centimeter. Kemudian didapati ada truk yang model tersebut ketinggian bak sampai dengan 1,2 meter.
Untuk yang JBB nya 24 ton ketinggian maksimal 1 meter. Kemudian ada yang didapat mencapai 1,3 meter. Mereka yang kedapatan langsung diberikan surat teguran.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: