•   04 May 2024 -

Sudah Normal, Salat Tarwih di Bontang Tanpa Pembatasan 

Bontang - M Rifki
20 Maret 2023
Sudah Normal, Salat Tarwih di Bontang Tanpa Pembatasan  Ilustrasi Shalat berjamaah di Masjid Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang tidak menerbitkan Surat Edaran soal pembatasan untuk salat tarwih pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah/2023 ini. 

Kepala Kemenag Bontang Muhammad Hamzah mengatakan, peniadaan SE itu dikarenakan status darurat Covid-19 sudah tidak ada. 

Dengan begitu aktivitas di masjid sudah kembali normal seperti sedia kala. Tidak ada lagi pembatasan seperti tahun 2022 lalu. 

Tiga Masjid di Bontang Sepakat Tiadakan Tarawih Selama Ramadan, Pengurus Al Hijrah : Kita Ikut Pemerintah

Hal itu di karenakan, Indonesia resmi mencabut kebijakan PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

"Tidak ada lagi SE untuk pembatasan jumlah jemaah di masjid saat salat tarawih. Jadi sudah normal kembali," kata Muhammad Hamzah kepada KlikKaltim, Senin (20/3/2023). 

Dirinya hanya menghimbau kepada warga untuk selalu menerapkan pola hidup sehat. Agar bisa terhindar dari segala bentuk penyakit menular. 

"Semoga aman saja. Kepada pengurus masjid juga diminta selalu menjaga kebersihan tempat," tuturnya. 

Disinggung soal pengeras suara Masjid dan Mushola. Muhammad Hamzah bilang tetap mengacu kepada Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 Tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Pengeras suara dalam bangunan difungsikan atau diarahkan bagian dalam masjid dan musala. Sementara, pengeras suara luar difungsikan ke luar masjid dan sekitarnya.

Masih dalam ketentuan umum, di poin dua menyebutkan tujuan pengeras suara mengingatkan masyarakat melalui pengajian alqur'an dan azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

"Masih tetap mengacu SE mas. Tidak ada yang berubah," pungkasnya.

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih dan Witir, Lengkap Beserta Tata Caranya




TINGGALKAN KOMENTAR