Sudah 2 Tahun Jadi Pengedar Sabu, Warga Berbas Pantai Akhirnya Diringkus Berkat Laporan Warga

BONTANG – Sepak terjang MA (42) di dunia peredaran narkoba jenis sabu akhirnya berakhir usai diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Senin (17/3/2025) kemarin. Kedok pria yang berdomisili di Kelurahan Berbas Pantai ini terbongkar setelah menjadi pengedar selama dua tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Limban Tobing melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihard mengatakan berkat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas MA. Berbekal informasi itu polisi pun melakukan penelusuran. Setelah didapat informasi yang lebih akurat, polisi pun melakukan penangkapan.
MA diringkus ketika tengan asik duduk di dalam rumah. Polisi yang datang segera melakukan penggeledahan badan dan didapat 1 poket sabu siap edar dengan berat 0,52 gram. Selain sabu polisi juga mengamankan pipet kaca, dan alat hisap sabu.
Tersangka mengaku sudah aktif menjual sabu selama 2 tahun terakhir. Uang hasil penjualannya itu dipakai untuk hidup sehari-hari.
"Dia diamankan usai ada laporan," ucap AKP Rihard, Selasa (18/3/2024).
MA mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang rekannya. Saat polisi hendak menangkap rupanya yang bersangkutan sudah pergi tanpa jejak.
Tersangka yang diamankan di kantor Polres Bontang ii dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 4 tahun penjara.
"Pemasok tahu kalau rekannya ditangkap. Makanya dia kabur," sambungnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: