•   27 April 2024 -

SP3 Korupsi Perumda AUJ Bisa Dibatalkan, Penyidikan Masih Bergulir

Bontang - M Rifki
18 Desember 2022
SP3 Korupsi Perumda AUJ Bisa Dibatalkan, Penyidikan Masih Bergulir Kajari Bontang Syamsul Arif saat menerangkan progres kasus Perumda AUJ/ M Rifki-Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Pengungkapan kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda-AUJ) Bontang masih terus bergulir.

Meski dua status tersangka yaitu Lien Sikin, dan Andi Muhammad Amri dicabut. Kejaksaan Negeri Bontang masih melakukan pendalaman kasus penyertaan modal tersebut.

Dalam dua kasus yang dihentikan itu. Lien Sikin diketahui telah mengembalikan uang tunai yang merugikan negara senilai Rp 50 Juta. Sementara tersangka Andi Muhammad Amri tidak terdapat kerugian yang harus diganti.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif mengatakan, penetapan SP3 itu sudah berdasarkan hasil koordibasi dengan Kejati.

Kendati begitu, status itu akan bisa ditinjau kembali saat ada bukti kuat lainnya yanh kembali menyeret dua nama mantan tersangka Perumda AUJ tersebut.

Klik Juga Minim Alat Bukti, Status 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Dicabut

Dalam perkara Perumda AUJ, paling tidak negara dirugikan senilai Rp 8 Miliar. Yang pada saat itu Perumda AUJ mendapat penyertaan modal senilai 16,9 miliar. Artinya hampir separuh uang tersebut berhasil di tilap untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.

Utamanya terhadap terpidana Dandi Priyo Anggono yang menjadi otak dalam perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan sudah lebih dulu mendekam dipenjara.

"Artinya meski ada dua orang yang dihentikan kasusnya melalui SP3. Tetapi kami tetap mengusut tuntas korupsi penyertaan modal. Jika ada alat bukti atau keterangan baru bisa saja kasus digelarkan kembali" ucap Syamsul Arif kepada Klik Kaltim, Senin (20/12/2022).

Klik JugaKejari Beberkan Modus Korupsi 2 Tersangka Kasus Perusda AUJ

Lebih lanjut, Syamsul Arif mengaku  saat ini sedang memburu seseorang yang memiliki peran kuat untuk memuluskan keinginan terdakwa Dandi untuk memperkaya dirinya sendiri.

Orang itu berinisial DS yang saat itu merupakan konsultan Perumda AUJ. Saat ini Kejari Bontang juga sudah menerima informasi keberadaannya.

Terpidana Dandi hingga saat ini belum mengembalikan uang yang mengakibatkan kerugian negara. Namun, dakwaan dan putusan saat ini masih dijalaninya.

Selain DS, ada dua nama lagi yang sedang di buru oleh Kejari Bontang. Diantaranya, ATW sebagai General Manager Perusda AUJ, IG Kabag Keuangan Perusda AUJ.

"Mereka ini masih kita buru. Utamanya DS karena dia yang sangat lekat komunikasi saat itu dalam merencanakan tindakan yang merugikan negara oleh Dandi," sambungnya.

Dilanjutkan Syamsul ada kemungkinan dengan ditangkapnya DS akan memberikan petunjuk adanya dugaan terseretnya oknum lainnya.

Namun, belum bisa dipastikan apakah praktik dosa masa lalu itu melibatkan oknum pejabat terdahulu. DS ini selalu mangkir dalam proses persidangan dari beberapa terdakwah. Mulai dari Dandi, Yunita Irawati, dan Abu Mansyur.

"Untuk tersangka Yudi Lesmana juga masih terus dilakukan. Pokoknya semua dituntaskan meski bertahap. Jadi kasus Perumda AUJ ini terus bergulir," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR