•   30 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sopir Truk yang Lindas Pelajar SMA hingga Tewas di KM 6 Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
30 Mei 2026
 
Sopir Truk yang Lindas Pelajar SMA hingga Tewas di KM 6 Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara Truk yang terlibat kecelakaan di Jalan S Parman, Bontang Barat. (Klik Kaltim)

BONTANG – Sopir truk yang terlibat kecelakaan hingga menyebabkan seorang pelajar SMA meninggal dunia di tanjakan Jalan S Parman, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasatlantas Polres Bontang AKP Purwo Asmadi mengatakan, pengemudi truk tersebut saat ini telah ditahan dan tengah menjalani proses pemberkasan.

“Sudah tersangka dia. Sekarang di sel. Ini lagi siap pemberkasan juga,” ujar AKP Purwo Asmadi, Sabtu (30/5/2026).

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait kelalaian pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus ini, tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat truk bermuatan semen dan sembako yang dikemudikan tersangka mengalami patah as roda ketika melintas di tanjakan Jalan S Parman. Akibatnya, truk mundur tak terkendali dan menabrak sepeda motor yang berada tepat di belakangnya.

Korban yang merupakan seorang pelajar SMA mengalami luka berat dan sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Taman Husada Bontang. Namun, setelah lima hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia.

Polisi menyebut pengemudi tidak dikenakan pasal terkait melarikan diri setelah kecelakaan sebagaimana diatur dalam Pasal 231 dan Pasal 312 UU LLAJ. Sebab, usai kejadian tersangka langsung memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit serta melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

“Terancam enam tahun penjara,” tegas Purwo.

Diketahui, kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sore di Jalan S Parman, Bontang Barat. Korban yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur berada tepat di belakang truk saat kendaraan tersebut mundur akibat mengalami kerusakan pada bagian as roda. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR