•   28 March 2024 -

Soal Penghapusan Pegawai Honorer, Wali Kota Basri Angkat Bicara

Bontang - M Rifki
04 Juni 2022
Soal Penghapusan Pegawai Honorer, Wali Kota Basri Angkat Bicara Wali Kota Bontang Basri Rase mengaku masih menunggu hasil rapat internal ihwal penghapusan pegawai honorer/M Rifki-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Surat keputusan penghapusan pegawai honorer yang berlaku mulai November tahun depan mendapat respon Wali Kota Bontang Basri Rase. 

Surat yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Yang isinya tertulis penghapusan tenaga honorer terhitung 28 November 2023.

Wali Kota Bontang Basri mengaku belum bisa memberikan kepastian atas nasib para tenaga kerja honorer. 

Klik Juga : Penghapusan Honorer, Pemkot Kaji Angkat Jadi PPPK atau Outsourcing

Internal pemerintah bakal membahas bersama dengan OPD soal nasib para pekerja honorer. 

"Kita belum membahas terkait instruksi pemerintah pusat. Yang jelas belum berlaku sekarang," kata Basri Rase, saat dikonfirmasi Minggu,(5/6/2022). 

Klik Juga : Pemkot Bontang Lobi Pusat, Minta Tak Hapus Honorer

Karena aturan penghapusan tenaga honorer banyak pertimbangan yang harus diperhatikan. Pertama, soal nasib para honorer yang pastinya berharap agar bisa tetap bekerja. 

"Jelas kita akan bahas dulu. Jadi langkah yang diambil bisa tepat," tuturnya. 

Koordinasi Internal

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan, total tenaga kerja diluar ASN sebanyak 2.368 orang. 

Klik Juga : Soal Penghapusan Honorer, Begini Usulan Pemkot Bontang ke Kemenpan-RB 

Untuk tenaga honorer sebanyak 2.236 orang, Honorer BOS Sekolah ada 85 orang, dan tenaga harian lepas ada 47 pekerja. 

Nantinya, Pemkot Bontang akan melaksanakan koordinasi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari koordinasi tersebut akan menilai dan mengambil langkah baik soal nasib para tenaga honorer. 

"Kami harus merespons sebaik-baiknya. Jadi kita akan menyelaraskan kebijakan tersebut," kata Sudi. 

Langkah yang diambil pertama, melakukan evaluasi analisis jabatan, dan analisis beban kerja di setiap OPD. Setelah keluar hasilnya akan menjadi kerangka acuan penyusunan formasi yang akan diusulkan kepada Kemenpan-RB. 

"Yang jelas kita akan konsultasi bersama pihak kementerian soal pekerjaan dengan sistem kontrak atau alih daya. Dengan perhitungan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR