•   25 April 2024 -

Skil Tipu-Tipu IRT di Bontang; 11 Orang Dijanjikan jadi Karyawan hingga Honorer, Rugi Sampai Rp 12 Juta

Bontang - M Rifki
06 Maret 2023
Skil Tipu-Tipu IRT di Bontang; 11 Orang Dijanjikan jadi Karyawan hingga Honorer, Rugi Sampai Rp 12 Juta MA (31) diamankan pihak Polres Bontang. (ist)

BONTANG, KLIKKALTIM.COM - Skill tipu-tipu MA (31) selicin belut. Berkat mulut manisnya 11 warga Bontang menjadi korban penipuan. Bahkan ada yang rugi hingga Rp 12 Juta. 

Warga yang tinggal di Jl Cut Nyak Dien, Kelurahan Loktuan, Bontang Utara ini melancarkan aksi penipuan sejak Januari 2023 lalu. Korbannya pun dari kalangan teman-temannya sendiri.

Kepada korban MA menjanjikan bisa memasukkan untuk bekerja di perusahaan hingga honorer. Atas jasanya itu dia meminta korban membayar. Angkanya pun lumayan dari Rp 1 Juta hingga Rp 12 juta. 

Namun aksinya itu berakhir setelah korban merasa iming-iming dari MA tak terbukti. Pasalnya para korban yang sudah membayar tak kunjung mendapat panggilan kerja. Sejumlah korban pun mendatangi pelaku yang kebetulan berada di Jalan Patimura, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara dan memanggil pihak berwajib.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, modus tersangka ini dengan memungut uang kepada korban yang diiming-imingi masuk kerja. 

Bahkan korban yang melapor berjumlah 11 orang. Setiap korban dimintai uang dengan alasan membeli baju dan APD untuk bekerja. 

Dengan iming-iming itu pun korban terlena. Namun berselang satu bulan korban merasa tersangka ini menipu karena tidak ada panggilan untuk bekerja. 

"Dia diamankan sama korban-korbannya dan terus dijemput sama polisi. Korbannya teman dekatnya juga. Nominal penipuan mulai Rp 1 juta hingga Rp 12 juta," kata Iptu Bonar Hutapea kepada Klik Kaltim, Senin (6/3/2023). 

Lebih lanjut, dari pengakuan tersangka dia terpaksa melakukan penipuan karena terlilit hutang. Tersangka ini pernah membuka usaha di penjualan ikan di Balikpapan.  Namun, ternyata usaha yang dibangun justru tidak membuahkan hasil. Praktik penipuan ini dilakukan MA sejak Januari 2023 lalu. 

"Nah itu alasannya tersangka karena kelilit hutang. Bahkan ada korban yang ditawarkan menjadi honorer. Ternyata semua adalah bohong," sambungnya. 

Kemudian, kerugian informasi dari para korban ada sampau Rp 250 hingga Rp 300 juta. Jadi ini masih tengah berproses untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Tersangka ini murni melakukan praktik penipuannya dengan seorang diri. "Ada yang bahkan Rp 300 juta. Makanya ini masih didalami juga," sambungnya. 

Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya polisi menjerat MA dengan pasal 378 atau 372 Junto 65 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR