Bawa Kabur Motor, Dua Maling di Marangkayu Nyaris Diamuk Massa
Ilustrasi.
BONTANG - Warga di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kukar mengamankan 2 pelaku pencurian motor pada Kamis (5/3/2025) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Marangkayu AKP Ali Mustofa mengatakan 2 tersangka ini berinisial CA (33) dan S (44).
Modus operasi keduanya cukup mencolok. Dimana kedua pelaku ini berboncengan mengelilingi TKP.
Saat posisi lengang salah seorang Tersangka membawa lari motor. Namun, aksi kedua tersangka terlihat warga pasca ingin membawa motor seorang petani yang tengah terparkir di tepi sawah.
Korban memang meninggalkan kuncinya di sepeda motor. Warga mengejar dan mendapati kedua tersangka.
"Usai dilihat warga seketika mengejar dan mengamankan kedua pelaku. Anggota bergerak cepat mencegah amukan warga," ucap AKP Ali.
Kini kedua pelaku itu sudah diamankan di Maoolsek Marangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian.
"Ancaman penjara sebanyak 5 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: