Simpan Sabu 12 Gram, 2 Pengedar Diringkus di Desa Santan Kukar
KLIKKALTIM.COM- Polsek Marangkayu mengungkap aksi peredaran narkotika di Desa Santan, Kutai Kartanegara pada Rabu (19/7/2023) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi mengatakan, awalnya personil menangkap tersangka berinisial DR (22) usai mendapat laporan warga.
Saat dilakukan penyelidikan polisi melakukan pengintaian. Usai dibekuk dari tangan tersangka polisi menyita satu poket sabu seberat 0,77 gram yang didapat di dalam kotak rokok.
"Iya warga melapor sering ada transaksi. Tersangka DR ini ditangkap di pas disimpang 4 menuju Handil Mico. Berdasarkan KTP, Tersangka tercatat sebagai warga Bontang Lestari," kata Iptu Fahrudi.
Dari pengakuan tersangka, Dia hanya disuruh mengantar sabu dari rekannya He (39). Setelah mendapat informasi itu polisi langsung melakukan pengembangan kasus.
Tersangka kedua He diringkus di rumahnya di Jalan Pelabuhan Desa Santan Tengah. Polisi langsung menggeledah isi rumah tersangka.
Sebanyak 10 poket sabu berhasil diamankan yang disembunyikan tersangka di dekat penampungan air miliknya.
"Total sabu didapat 10 poket itu seberat 11,31 gram sabu. Kami juga dapat uang transaksi senilai Rp 2,1 juta dan timbangan digital," tuturnya.
Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pendalaman kasus. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman mencapai maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: