•   20 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Diperkuat Opsnal Baru, Sat Resnarkoba Bontang Ringkus 3 Pengedar dalam 4 Hari

Bontang - M Rifki
19 Oktober 2026
 
Diperkuat Opsnal Baru, Sat Resnarkoba Bontang Ringkus 3 Pengedar dalam 4 Hari Tiga tersangka pengedar sabu diamankan polisi.

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang meringkus tiga tersangka pengedar sabu dalam tempo empat hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total 9,24 gram.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Bontang.

Di bawah komando Kanit 2 Opsnal Sat Resnarkoba, Ipda Markus Sihotang, polisi membongkar jaringan peredaran sabu dari tiga lokasi berbeda.

Kasus pertama diungkap pada 14 Oktober 2026. Seorang residivis berinisial AS (29), warga Berbas Pantai, kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,38 gram yang diduga siap diedarkan.

"Sabu yang dia bawa itu sudah ditaruh di bawah kolong rumahnya. Tersangka sudah beberapa kali bertransaksi dan berkat aduan warga berhasil kami ungkap," ucap Ipda Markus.

Mantan Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Bontang itu melanjutkan, polisi kembali menerima informasi mengenai aktivitas pengedar sabu di Kelurahan Loktuan.

Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya menggerebek rumah tersangka berinisial FR (42) pada 16 Oktober 2026.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita 29 poket sabu dengan berat total 6,17 gram.

Kepada petugas, FR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya. Barang haram tersebut sengaja dipesan untuk kembali diperjualbelikan.

Pembelinya berasal dari kalangan umum. Setelah menerima pesanan, tersangka menaruh sabu di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan titik koordinat kepada pembeli.

Polisi juga menyita uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan sabu. Dari aktivitas tersebut, FR mengaku telah meraup keuntungan Rp350 ribu.

"Pokoknya kami sikat kalau macam-macam bawa narkoba di Bontang," tegasnya.

Dua hari berselang, polisi kembali menerima laporan melalui Call Center 110 Polres Bontang. Kali ini, informasi yang diterima berkaitan dengan dugaan transaksi sabu di Jalan KS Tubun, Kelurahan Bontang Kuala, pada Minggu (18/10/2026) malam.

Berdasarkan ciri-ciri yang dilaporkan, personel Opsnal 2 Sat Resnarkoba bergerak melakukan penindakan. Seorang pria berinisial ED (40) akhirnya diringkus bersama 14 poket sabu dengan berat total 2,69 gram.

ED mengaku sabu tersebut telah dipecah menjadi sejumlah poket kecil yang siap diedarkan. Barang haram itu disebut berasal dari luar daerah. Tersangka hanya menerima titik koordinat untuk mengambil sabu tersebut.

"Tersangka ketiga ini sudah cukup lama bermain jadi pengedar. Uang keuntungan yang sudah didapatkan Rp1,5 juta," terangnya.

Ketiga tersangka kini berada di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut ketiganya tidak saling mengenal.

Para tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut untuk mendapatkan uang secara instan. Polisi menyebut ketiganya tidak bekerja dan mengandalkan keuntungan dari peredaran sabu.

Dari tiga pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan sabu seberat total 9,24 gram, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp1.850.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Ancaman penjara maksimal 20 tahun. Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Bontang untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui hotline Polisi 110. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus dan menjaga Kota Bontang agar tetap aman serta bebas dari narkoba," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR