•   15 May 2024 -

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Marangkayu Terancam 15 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
24 Agustus 2023
Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pemuda Marangkayu Terancam 15 Tahun Penjara Ilustrasi.

KLIKKALTIM.COM - Pemuda berumur 20 tahun asal Desa Semangko Kecamatan Marangkayu, Kutai Kertanegara harus berurusan dengan hukum. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Marangkayu Iptu Fahrudi, mengatakan tersangka S tega menyetubuhi pacarnya sendiri yang masih berumur 15 tahun

Aktivitas keji S dilakukan di dua tempat. Praktik tercela itu dilakukan pada September 2022 lalu dan April 2023 lalu. 

Informasi awal didapat dari orang tua korban yang melihat putrinya selalu terdiam di dalam kamar. Setelah dilakukan pendekatan, akhirnya korban menceritakan prilaku pacarnya yang sudah kelewat batas. 

"Ibu korban langsung datang ke tempat tersangka. Di sana tersangka mengakui perbuatannya. Ibu korban lantas tidak terima dan melapor ke polisi," tutur Iptu Fahrudi dalam siaran persnya, Kamis (24/8/2023). 

Lebih lanjut Kapolsek bilang korban juga mengalami trauma yang cukup berat. Makanya saat ini dia mendapat tim pendampingan psikologis. 

Tersangka kini sudah mendekam di penjara dan berada di Mapolsek Marangkayu. Tersangka dijerat pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. 

"Tersangka terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR