•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kasus Asusila di Ponpes

Setelah Tertunda karena Sakit, Tersangka Kasus Asusila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini

Bontang - M Rifki
02 Januari 2024
 
Setelah Tertunda karena Sakit, Tersangka Kasus Asusila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini Kantor Reskrim Polres Bontang lokasi pemeriksaan tersangka kasus asusila/M Rifki - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Oknum pimpinan Pondok Pesantren akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus asusila di Mapolres Bontang pada Rabu (3/1/2024) ini.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, pemeriksaan akan berlangsung pada pukul 14.00 Wita.

Dari hasil konfirmasi dengan kuasa hukum tersangka pelecehan seksual terhadap santriwati nya siap hadir. "Hari ini dipanggil perdana. Kemarin sempat ditunda karena tersangka sakit. Tapi hari ini katanya bersedia hadir," kata Iptu Hari kepada Klik Kaltim.

Baca Juga : Disurati Sejak 2 Hari Lalu, Pimpinan Ponpes Terlapor Kasus Asusila Belum Penuhi Panggilan Polisi

Lebih lanjut Iptu Hari bilang hari ini merupakan pemeriksaan perdana oknum pimpinan Ponpes sebagai tersangka. Karena pada Kamis (28/12/2023) lalu tidak hadir karena alasan sakit.

Disinggung soal penahanan. Iptu Hari bilang masih melihat hasil pemeriksaan dari penyidik. Namun belum bisa memastikan apakah akan ditahan atau masih butuh keterangan lebih lanjut.

"Ini pemeriksaan pertama. Kemarin tersangka izin. Kalau soal penahanan dilihat dafi hasil pemeriksaan hari ini," sambungnya.

Dari pantauan Klik Kaltim, tersangka sudah berada di Mapolres Bontang. Namun kendaraan yang dimilikinya putar balik lantaran jam pemeriksaan yang dilakukan siang hari.

Bahkan juga terpantau beberapa rekan tersangka juga turut hadir untuk mendampingi pemeriksaan. "Itu ada kok siap hadir. Tapi karena di Jam 14.00 Wita beliau balik ke rumah dulu," ucap salah seorang rekan tersangka.






TINGGALKAN KOMENTAR