•   02 November 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Karyawan Swasta di Muara Badak Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Berkat Laporan Warga Via Hotline

Bontang - M Rifki
02 November 2026
 
Karyawan Swasta di Muara Badak Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Berkat Laporan Warga Via Hotline Tersangka pengedar sabu diringkus polisi (Ist).

BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus NA (43), warga Desa Gas Alam Badak I, pada Sabtu (31/10/2026) dini hari. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Sumartono mengatakan, keberadaan NA berhasil diungkap berkat informasi yang masuk melalui hotline 110.

Dari informasi tersebut, polisi mendapat laporan bahwa tersangka NA yang merupakan karyawan swasta akan mengedarkan sabu di Desa Badak Baru.

 

Polisi kemudian berpatroli di sekitar lokasi yang dilaporkan. Petugas mendapati tersangka keluar dari rumah dan mencurigainya sebagai pengedar narkoba. Kecurigaan polisi pun terbukti. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh poket sabu siap edar dengan berat total 1,74 gram.

 

"Tersangka mengaku narkoba itu miliknya. Sengaja dipecah untuk dijual kembali," ucap Iptu Sumartono pada Senin (2/11/2026).

 

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Badak. Polisi juga memeriksa telepon genggam milik tersangka untuk mencari keberadaan pemasok narkoba tersebut.

 

Hanya saja, saat polisi mendapatkan kontak yang merujuk kepada pemasok, nomor tersebut sudah tidak aktif. Tersangka pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR