•   08 May 2024 -

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Residivis Curanmor Ditangkap Bawa Sabu

Bontang - M Rifki
07 Januari 2023
Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Residivis Curanmor Ditangkap Bawa Sabu Tersangka pengedar sabu berinisial AB ditangkap polisi/ Ist - Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil membekuk tersangka berinisial AB (40) karena terlibat dalam peredaran sabu.

Dia ditangkap di Pelabuhan Tanjung Laut Indah setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi di jalanan, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangka ini baru saja bebas pada 2022 lalu kasus pencurian motor.

Tidak jera dipenjara. Tersangka yang merupakan warga yang tinggal di Poros Bontang- Samarinda ditangkap dengan barang bukti sebanyak 8 poket sabu siap jual.

"Dia sempat kabur. Terus kami kejar dan kami tangkap dibawah pohon pelabuhan Tanjung Laut Indah. Berat barang bukti sebanyak 4,46 gram sabu," kata Iptu Yazid, Sabtu (7/1/2023).

Kini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Alasan tersangka menjual sabu karena dihimpit masalah ekonomi akibat tidak bekerja.

Dia menjual sabu ke kalangan teman terdekatnya. "Kami  masih dalami dia mendapat sabu dari mana," tuturnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 atau pasal 112 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain sabu polisi juga turut menyita ponsel, korek api, sedotan runcing, dan kotak rokok.

"Ancaman penjara 20 tahun,"pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR