•   12 May 2024 -

Satpol-PP Bontang Tertibkan 64 Baliho Tanpa Izin, Banyak Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Bontang - M Rifki
17 Mei 2023
Satpol-PP Bontang Tertibkan 64 Baliho Tanpa Izin, Banyak Spanduk Penerimaan Siswa Baru Satpol-PP menurunkan baliho tak berizin beberapa waktu lalu./ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Sebanyak 64 baliho tak berizin ditertibkan oleh Satpol-PP Bontang sepanjang Maret hingga April 2023.  Bahkan jika diakumulasikan sejak awal tahun, sudah ratusan baliho yang diturunkan karena melanggar.  

Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Bontang Eko Mashudi mengatakan, pemasangan baliho telah diatur lewat Perda Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, dan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Lokasidan Perijinan Penyelenggara Reklame. Sebelum memasang reklame, warga diharuskan mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), kemudian membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca juga: Satpol PP Turunkan Spanduk Ilegal, Tanpa Stiker Pajak

Sayangya masih banyak warga yang abai terhadap aturan tersebut. Bahkan spanduk yang ditertibkan mayoritas dipasang perorangan dan penerimaan peserta didik baru. 

"Sanksi dari Perda itu baliho harus dicabut. Bahkan dilarang dipasang pada pohon atau pagar," tutur Eko Mashudi, Rabu (17/5/2023). 

Lebih lanjut, untuk penindakan kedepannya dengan pola yang sama. Pihaknya juga akan menurunkan reklame yang tidak ada cap pembayaran retribusi pajak. 

Kedepannya, instansi teknis juga akan gencar melalukan sosialisasi agar semua masyarakat paham. Sehingga tidak merusak keindahan estetika kota. 

"Kami jalankan sesuai amanat perda saja. Silahkan urus izinnya dan bisa memasang di tempat yang disediakan," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR