•   11 May 2024 -

Santunan Kematian Dibagikan ke 217 Ahli Waris, Begini Cara Pengurusannya

Bontang - M Rifki
18 April 2022
Santunan Kematian Dibagikan ke 217 Ahli Waris, Begini Cara Pengurusannya Ilustrasi penyaluran santunan kematian/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang dijadwalkan segera menyalurkan bantuan santunan kematian kepada 217 ahli waris. 

Rencananya pemberian bantuan itu akan dilaksanakan setelah hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah dan diberikan langsung oleh Wali Kota Bontang. 

Klik Juga : Warga Miskin Bertambah, Pemkot Sebut Karena Pengangguran Meningkat

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bahtiar Mabbe mengatakan, bantuan santunan kematian 2022 ini nantinya setiap ahli waris akan mendapat uang senilai Rp 3 juta. 

"Itu untuk seluruh ahli waris dan tidak khusus akibat karena Covid-19. Inshaallah nanti setelah lebaran akan dibagikan," kata Bahtiar Mabe, Senin (18/4/2022). 

Alokasi dana untuk santunan kematian Dinsos-PM menggunakan APBD melalui Dana Tidak Terduga. Jika dikalkulasikan besaran alokasi mencapai Rp 651 Juta. 

"Nanti yang dapat sesuai data terakhir per (31/3) lalu. Jadi, kalau ada penambahan bisa di gelombang pemberian santunan selanjutnya," terangnya. 

Setiap ahli waris nantinya diminta melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan meliputi :

1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing–masing 2 lembar;

2. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing–masing 2 lembar;

3. membuat surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai 6.000 serta diketahui lurah dan RT, dan ;

4. Foto copy rekening ahli waris serta fotocopy print out lembar aktivitas transaksi terakhir atau rekening koran sebagai alat bukti rekening masih aktif.




TINGGALKAN KOMENTAR