•   04 May 2024 -

Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu, Kejaksaan Beber 3 Tangkapan Jumbo

Bontang - M Rifki
10 Maret 2022
Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu, Kejaksaan Beber 3 Tangkapan Jumbo Barang bukti hasil kejahatan kurun 2021-2022 yang dimusnahkan di Kantor Kejari Bontang/M Rifki-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - Kejaksaan Tinggi Kota Bontang memusnahkan 1,5 kilogram Sabu-sabu, 1.344 botol minuman keras dan 33 barang bukti seperti alat hisap sabu, korek, senjata tajam, kosmetik, pakaian, dan tas. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin mengatakan, seluruh alat bukti yang dimusnahkan merupakan perkara sudah mendapat ketetapan hukum tetap. 

Pemusnahan ini merupakan perkara yang terjadi sejak 2021 hingga awal tahun ini. 

"Ini alat bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 Kilogram yang paling banyak. Sedangkan miras ada sekira 1.300 botol," kata Dasplin saat ditemui di Halaman Kantor Kejari, Jumat (11/3/2022). 

Dari perkara yang paling menonjol ialah kasus narkotika. Kejari menyebut ada 3 kasus dengan tangkapan besar.

Diantaranya terdakwa Sudirman divonis penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. 

Sebelumnya juga terdapat putusan hakim dari terdakwa kurir sabu bernama Faldino yang dipenjara selama 10 tahun penjara. 

Kemudian kasus yang serupa terdakwa bernama Ruslialdi dengan vonis hakim selama 1,6 tahun penjara. 

Selain itu, pasal yang paling mencuat ialah penyalahgunaan narkotika yang termaktub dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat satu junto pasal 132 ayat satu, dan pasal 127 ayat 1 huruf a. 

"Mereka ini yang paling menonjol dan akumulasi perkara sebanyak 32 kasus. Sepanjang Juli- Desember ada 27 kasus. Serta Januari - Februari 2022 ada 5 perkara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR