•   20 April 2024 -

RSUD Bontang Kewalahan, Limbah Medis Covid-19 Meningkat 2 Kali Lipat

Bontang -
24 Februari 2021
RSUD Bontang Kewalahan, Limbah Medis Covid-19 Meningkat 2 Kali Lipat RSUD Taman Husada Bontang

KLIKKALTIM.COM - Kepala Instalasi RSUD Taman Husada Bontang Sri Erna Nilawati mengaku kewalahan mengurusi limbah medis pasien Covid-19 yang melonjak 2 kali lipat.

Tercatat sebelum Covid, RSUD Taman Husada rata-rata limbah pabrik yang dihasilkan hanya berkisar 40 Kg perhari. Namun sejak Pandemi, trennya melonjak hingga 88 kg perhari.

"Trennya paling meningkat bulan Oktober dan Desember 2020 sampai sekarang masih meningkat sih," ujar Erni saat ditemui Klikkaltim, Rabu (24/2/21).

Erna menjelaskan, pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, limbah medis termasuk kedalam kategori limbah berbahaya dan beracun (B3).

Pengelolaannya pun harus dimusnahkan dengan cara peleburan menggunakan alat insenerator (pembakaran).

Sedang alat insenerator yang dimiliki RSUD Taman Husada Bontang hanya satu buah. Pun pengoperasiannya masih terbatas. Lantaran izin operasional masih terkendala Nomor Izin Berusaha (NIB) belum turun dari Kementerian.

Pandemi saat ini mengakibatkan petugas dari kementerian menunda verifikasi faktual.

"Kita sudah minta penambahan karena kewalahan, tapi belum ada tambahan dan memang pengajuannya agak ribet, dan izin operasional insenerator yang kami punya juga masih proses, di Bontang yang punya izin itu baru RS PKT. Sedangkan RSUD hanya Izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 saja,” ungkapnya.

Kendati demikian, saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi toleransi bagi rumah sakit yang sedang mengurus perizinan tetap bisa mengelola limbah B3.

Adapun limbah medis yang dihasilkan terdiri atas dua yaitu, limbah infeksius (jaringan tubuh pasien, jarum suntik, darah, perban, masker, biakan kultur, bahan atau perlengkapan yang bersentuhan dengan penyakit menular atau media lainnya yang diperkirakan tercemari oleh penyakit pasien).

Kedua, limbah non infeksius (bekas sisa makanan) harus tetap dapat dikelola dengan izin Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

"Limbah medis ini nggak boleh disimpan lama untuk itu pengelolaan limbahnya itu harus ke kementrian lingkungan, karena kami dapat (izin) dari DLH tetap bisa gunakan. Tapi dengan satu syarat itu kewajibanya pengukuran udara ambien dan uji emisi tidak boleh lewat harus sesuai standar 14 parameter setiap 3 bulan sekali," paparnya.

Sedang untuk pengelolaan limbah abu B3 diserahkan oleh Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) untuk di olah

"Untuk limbah abu B3 nya kita serahkan ke PPLI nanti PPLI yang ambil karena dia yang punya izin dari kementrian, karena memang tidak boleh dibuang sembarangan," ungkapnya




TINGGALKAN KOMENTAR