•   22 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kasat Reskrim Polres Bontang yang Baru Janji Berantas Tambang Batu Bara Koridor

Bontang - M Rifki
22 Agustus 2025
 
Kasat Reskrim Polres Bontang yang Baru Janji Berantas Tambang Batu Bara Koridor Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah Putranto (Klik Kaltim). 

BONTANG- Kasat Reskrim Polres Bontang kini berganti pimpinan. Pejabat baru AKP Randy Anugrah Putranto berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang diduga ilegal. 

Kepada awak media Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah mengatakan, langkah awal akan mengidentifikasi laporan awal. 

Dimana aktivitas tambang diduga ilegal biasa terjadi di jalan Poros Bontang-Samarinda. Keberadaan tambang ilegal ini berdampak terhadap kerusakan lingkungan. 

"Fungsi operasional penegakkan hukum pasti dijalankan. Tapi koordinasi akan dilakukan. Inventarisasi terlebih dahulu," ucap AKP Randy usai Sertijab di Mapolres Bontang Jumat (22/8/2025). 

Lebih lanjut, langkah awal Polres Bontang juga akan berkoordinasi dengan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Tujuannya untuk meminta data aktivitas perizinan tambang disepanjang poros Bontang-Samarinda. 

Tujuannya untuk mengetahui titik mana saja yang memiliki izin atau berjalan secara ilegal. "Semua langkah kami tempuh. Meski di informasikan kasat sebelumnya kemarin sudah datang ke lokasi dan tidak ditemukan oknum penambangnya," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya Aktivitas tambang batu bara diduga ilegal kembali terlihat di Kilometer 25 Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Marangkayu, Sabtu (16/8/2025) sore.

Informasi yang diterima redaksi menyebut, pengerukan dengan alat berat sudah berlangsung sejak tiga hari terakhir. Batu bara hasil galian ditumpuk di dekat jalan utama, kemudian diangkut menggunakan truk menuju pelabuhan di Marangkayu.

Sebuah video berdurasi 22 detik yang beredar memperlihatkan kondisi jalan yang sudah diratakan untuk mempermudah hauling. 

Dalam rekaman itu juga terlihat lokasi penumpukan tak jauh dari permukiman warga. Bahkan rumah-rumah penduduk tampak berdiri di sekitar jalur angkutan batu bara tersebut.

Aktivitas di kawasan yang dikenal sebagai “koridor” ini jelas melanggar aturan. Pasalnya, lokasi tersebut berada di luar konsesi tambang resmi, sementara para sopir menggunakan jalan umum sebagai jalur hauling menuju pelabuhan, yang bertentangan dengan Perda Kaltim.






TINGGALKAN KOMENTAR