•   17 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Residivis Asal Bontang Kuala Kembali Berulah, Embat 3 Motor Dalam Sepekan

Bontang - M Rifki
13 Agustus 2024
 
Residivis Asal Bontang Kuala Kembali Berulah, Embat 3 Motor Dalam Sepekan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat gelar konferensi pers di Ruang Rupatama Polres Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - SR (28) tak juga jera melakukan tindak kriminal. Pria yang berdomisili di Bontang Kuala, Bontang Utara ini kembali ditangkap karena mencuri sepeda motor.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, tersangka melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda.

Motor pertama ia curi di Kelurahan Bontang Kuala Jalan Kapten Piere Tendean pada Kamis (1/8/2024) lalu. Praktik itu dilakukan pada subuh pukul 05.20 Wita. 

Aksi serupa kembali ia ulangi di pekan selanjutnya pada Kamis (8/8/2024) waktunya juga dini hari pukul 00.00. Kali ini ia mencuri di Jalan KH Dewantara Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. 

Sementara motor ketiga sampai saai ini masih didalami karena belum diketahui siapa pemiliknya. 

"Tersangka pernah ditahan kasus pencurian TV. Terus kembali berulang sekarang mencuri motor," ucap AKBP Alex Frestian dalam konferensi persnya. 

Lebih lanjut, polisi membeberkan modus operandi tersangka. Dimana tersangka mulanya berkeliling mencari kesempatan mencuri. Kemudian saat sudah mengincar motor tersangka kemudian mencari waktu yang tepat. 

"Dia ini sengaja melakukan pencurian dini hari karena lokasi sepi. Kondisi motor juga dalam posisi tempat kunci rusak. Makanya kunci duplikat yang dibawanya bisa membuat kotor itu menyala," sambungnya. 

Kemudian ia menyisir lokasi itu dan mencari motor yang terparkir di dalam garasi. Tersangka pun dengan enteng membawa motor itu. 

Atas kejadian itu tersangka kemudian diringkus dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi menyita 3 motor. 

Pertama Yamaha Xeon dengan plat KT 6257 DU, kedua Yamaha Soul GT dengan plat KT 6393 DF dan motor ketiga Mio Soul GT dengan plat KT 3316 OO. 

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian. 

"Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR