•   07 May 2024 -

Raking Gugat Berkarya, DPRD Tetap Proses Usulan PAW

Bontang - M Rifki
11 Januari 2024
Raking Gugat Berkarya, DPRD Tetap Proses Usulan PAW Kantor DPRD Bontang.

KLIKKALTIM.COM - Usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Bontang Raking tetap berjalan, kendati proses gugatan tengah berjalan di pengadilan.

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan mengatakan, proses PAW berdasarkan surat yang diterima Sekretariat DPRD dari DPD Partai Berkarya. 

Bahkan, DPRD Bontang juga sudah bersurat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tujuannya untuk kebutuhan verifikasi keabsahan soal surat permohonan PAW.

“Sudah ditindaklanjuti. Kami juga bersurat ke KPU," ucap Andi Faizal Sofyan Hasdam," Kamis (11/1/2024). 

Kata Andi Faiz proses PAW bisa berjalan tanpa harus menunggu penyelesaian proses hukum.

Karena, pertimbangan itu akan dilihat setelah surat PAW berada di bagian hukum Pemerintah Provinsi Kaltim. 

“kami hanya menindaklanjuti. Karena PAW diusulkan Partai Politik. Terus proses PAW juga akan sampai ke Gubernur Kaltim," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPD Partai Berkarya Bontang mengusulkan PAW ke DPRD. Hal itu dilakukan karena saudara Raking tidak lagi beranggota Berkarya. 

Ketua DPD Berkarya Eko Satrya mengatakan, perihal pergantian itu sudah berdasar surat nomor : 002/DPD-BERKARYA/A/BTG/XII/2023 tertanggal 1 Desember 2023. Isinya ialah perihal : Permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kota Bontang Raking. Usulan pengganti dari Raking ialah Tri Ismawaty. 

"Kan saudara Raking sudah resmi diberhentikan dari Partai Berkarya oleh DPP (28/11/2023) lalu. kan klo sdh diberhentikan maka tidak punya hak lagi sebagai Anggota DPRD dari Partai Berkarya," ucap Eko Satrya.




TINGGALKAN KOMENTAR