•   30 April 2024 -

SK Gubernur PAW Raking Sudah Diteken, Tri Ismawati Dilantik Senin Depan

Bontang - M Rifki
10 Februari 2024
SK Gubernur PAW Raking Sudah Diteken, Tri Ismawati Dilantik Senin Depan Ketua Berkarya Bontang Eko Satrya (kiri) dan Tri Ismawati (kanan) / Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- DPRD Kota Bontang menjadwalkan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Raking yang digantikan oleh Tri Ismawati pada Senin (12/2/2024).

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam saat dikonfirmasi Klik Kaltim. Kata dia, pelantikan itu nantinya akan bersamaan dengan rapat paripurna ke-5 masa sidang II DPRD Bontang tahun 2024.

"Kalau tidak ada halangan Senin nanti akan dilantik. Tri Ismawati gantikan Raking sebagai Anggota DPRD Bontang," ucap Andi Faizal.

Baca Juga : Raking Gugat Berkarya, DPRD Tetap Proses Usulan PAW

Lebih lanjut, PAW itu sudah berdasarkan aturan yang ada. Karena SK dari Gubernur Kaltim sudah terbit pada (6/2/2024) lalu.

Dengan begitu, nantinya Raking sudah tidak lagi sebagai Anggota DPRD dan digantikan oleh Tri Ismawati yang merupakan pemilik suara terbanyak ke 2 dari Partai Berkarya.

"Pelrosedurnya sudah dilalui. Hanya tinggal melantik saja rencana di hari Senin. Ini juga masih dibahas," tuturnya.

Raking anggota DPRD Bontang menggugat partai politik Berkarya yang membawanya menang dalam Pileg 2019 silam.

Pengacara Raking Kim Samuel menuturkan, ada 3 yang pihak yang digugat. Diantaranya DPD Berkarya Bontang, DPW Bekarya Kaltim, dan DPP Berkarya.

Alasan kliennya menggugat ialah proses pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sepihak.  Padahal sebelumnya pengurus partai sudah bersurat ke Ketua DPRD Bontang untuk tidak melakukan PAW berdasarkan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013.

"Pihak berkarya melakukan PAW secara sepihak dan tidak beralasan. Yang mana pihak Berkarya tidak konsisten dengan surat sebelumnya. Dimana yang juga dilayangkan kepada ketua DPRD bontang menyatakan tidak akan melakukan PAW berdasarkan putusan MK nomor 39/PUU-XI/2013," ucap Kim Samuel kepada Klik Kaltim.




TINGGALKAN KOMENTAR