Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Raking Vs Berkarya Berlanjut Bahas Pokok Perkara
KLIKKALTIM.COM - Proses mediasi atas gugatan yang diajukan Anggota DPRD Bontang Raking atas Partai Berkarya berujung Deadlock. Sidang perdata pun langsung dilakukan pada Senin (15/1/2024) setelah mediasi tidak mendapatkan titik temu.
Kuasa hukum Raking, Ahmad Said mengatakan para tergugat tetap bertahan ingin melakukan Pergantian Antar Waktu. Baik itu perwakilan dari DPP, DPW, dan DPD Partai Berkarya. Dalam mediasi tadi semua diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan pada pukul 14.00 Wita ini dengan agenda pembacaan gugatan. Menurutnya Kliennya jelas mempertahankan posisi sebagai Anggota DPRD.
"Mediasi tadi deadlock. Jadi lanjut sidang gugatan perdata klien kami. Nanti jam 14.00 Wita dilanjut," ucap Ahmad Said kepada Klik Kaltim, Senin (15/1/2024).
Dikonfirmasi terpisah Ketua DPD Partai Berkarya Bontang Eko Satrya tetap akan menjalankan kewajiban sebagai terlapor.
Sampai saat ini dirinya meyakini proses PAW Raking sudah berjalan sesuai dengan mekanisme. Saat mediasi memang kuasa hukum pihaknya menyampaikan tidak ada titik temu.
"Sudah tadi deadlock mediasinya. Kami bertahan dan ikuti mekanisme yang ada," ucap Eko.
Baca berita Terkait: Mediasi Gugatan Ditunda, Kuasa Hukum Raking Minta DPRD Patuhi Aturan Soal PAW
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: