•   19 April 2024 -

PT TPM Bantah Beri Cek Kosong, Laporkan Balik CS RSUD Bontang

Bontang - M Rifki
25 September 2022
PT TPM Bantah Beri Cek Kosong,  Laporkan Balik CS RSUD Bontang Direktur PT Timorano Putra Mandiri Febri Patompo didampingi Kuasa hukum Bilher Hutahean menggelar konferensi pers, Senin (26/9/2022).

KLIKKALTIM.COM - Direktur PT Timorano Putra Mandiri Febri Patompo mengklarifikasi kabar cek kosong yang diadukan bekas karyawannya ke polisi. 

Febri mengatakan, cek tersebut semula berisi uang gaji dan kas perusahaannya. Namun, ia harus menarik dana dari rekening lantaran cek berpindah tangan dari manajemen rumah sakit ke karyawan. 

"Saya harus antisipasi karena dengar berpindah tangan. Saya beri cek itu ke manajemen kok bisa ke karyawan. Siapa yang tanggungjawab kalau ada apa-apa," ungkap Febri saat menggelar jumpa pers didampingi kuasa hukumnya Bilher Hutahean, Senin (26/9/2022). 

Berita Terkait: Bayar Gaji Pakai Cek Kosong, Bekas Bos Cleaning Service RSUD Bontang Dipolisikan

Ia menuturkan, sejatinya cek itu hanya syarat agar manajemen RSUD membayar tagihan. Cek itu diserahkan,  Senin (19/9/2022). Sedangkan pembayaran baru dilakukan Jumat, (23/9/2022). 
Di hari yang sama, ia mendengar kabar bahwa cek yang diberikan berpindah tangan.

"Uang masuk sore, sedangkan saat itu saya harus bawa orang tua ke rumah sakit," katanya. 

Ia melanjutkan, untuk hak karyawannya sudah dibayarkan per hari ini. Dana sekitar Rp 154 juta sudah diberikan untuk gaji 48 orang karyawan. 

Pencemaran Nama Baik 

Kuasa hukum PT Timorano Putra Mandiri, Bilher Hutahean melaporkan dua orang ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.  Mereka diadukan lantaran atas perbuatannya dinilai mencemari nama perusahaan kliennya.

"Tidak ada penggelapan dana yang klien kami lakukan seperti yang disebutkan. Penyampaian itu kami nilai mencemari citra perusahaan dan keluarga klien kami," ujar Bilher. 

Ia melanjutkan, selain melaporkan kasus pencemaran nama baik dirinya juga mengadukan pemindahan cek dari manajemen ke karyawan. 

Menurutnya, dokumen berharga itu seharusnya tak bisa dipindahtangankan ke orang lain.

"Kami tuntut 2 perkara. Pertama pasal pencemaran nama baik dan kedua UU ITE perihal mentransmisi dokumen milik klien saya tanpa izin," tandasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR