•   29 April 2024 -

CS RSUD Tak Gentar Mesti Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya

Bontang - M Rifki
26 September 2022
CS RSUD Tak Gentar Mesti Dilaporkan ke Polisi, Ini Alasannya Pengawas CS RSUD Taman Husada Hasbi (kiri) dan rekannya melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Koordinator Cleaning Service RSUD mengaku tak gentar meski dilaporkan manajemen PT Timorano Putra Mandiri atas dugaan pencemaran nama baik. Pihak CS menilai memiliki alasan kuat saat menyebut terjadi dugaan penggelapan oleh perusahaan.  

Selain pencemaran nama baik, manajemen perusahaan juga mempersoalkan soal cek yang berpindah tangan dari manajemen RSUD ke karyawan CS. Namun Koordinator Cleaning Service RSUD Hasbi membantah terjadi pelanggaran. Pasalnya, cek mereka terima setelah manajemen rumah sakit memeriksa saldo rekening yang ternyata kosong.   

Dirinya menganggap jika pengambilan bukti cek itu sudah berdasarkan persetujuan dari manajemen RSUD Taman Husada. Saat itu mereka memegang cek dan bukti salinan pencairan dari RSUD kepada PT Timorano Putra Mandiri sebagai dasar melakukan pelaporan. 

"Cek kami dapat karena uang di dalamnya sudah tidak ada. Jadi tidak berguna itu cek. Makanya kami minta untuk bahan pelaporan ke pihak berwajib," kata Hasbi kepada Klik Kaltim, Selasa (27/9/2022). 

Dijelaskan Hasbi, manajemen RSUD Taman Husada sudah melakukan pembayaran ke PT TPM pada, Kamis (22/9) lalu. Setelah itu, pihak manajemen RSUD Bontang ingin mencairkan uang gaji senilai Rp 154 Juta untuk membayar gaji 48 CS. Ternyata pihak Bank mengatakan harus ada persetujuan terlebih dahulu dari manajemen PT PTM. 

Namun pada Jumat (23/9) manajemen RSUD Taman Husada pun kembali mendatangi Bank, saat dilihat ternyata uang tersebut sudah tidak ada lagi. 

"Kami hanya minta gaji karyawan dibayarkan. Setelah itu kami baru digaji kemarin. Untuk kelanjutan pelaporan masih akan dibicarakan," sambungnya. 

Respons PT PTM sebelumnya, Febri Patompo didamping kuasa hukumnya Bilher akan melaporkan dua CS ke Polisi. Hal itu dikarenakan ada dugaan melanggar UU ITE,  dan pencemaran nama baik perusahaan. 

"Tidak ada penggelapan dana yang klien kami lakukan seperti yang disebutkan. Penyampaian itu kami nilai mencemari citra perusahaan dan keluarga klien kami," ujar Bilher.




TINGGALKAN KOMENTAR