•   30 April 2024 -

Aksi Demo di Kantor Wali Kota Tolak Pemecatan CS RSUD, Perusahaan Beri Penjelasan

Bontang - M Rifki
05 Juni 2023
Aksi Demo di Kantor Wali Kota Tolak Pemecatan CS RSUD, Perusahaan Beri Penjelasan Mediasi massa aksi di Ruang Pertemuan Kantor Wali Kota Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Puluhan masa aksi dari Federasi serikat pekerja kimia, energi dan pertambangan Serikat pekerja seluruh Indonesia (FSKEP) menggelar demonstrasi pada, Senin (5/6/2023) pagi di Kantor Wali Kota Bontang. 

Sekretaris FSKEP Supri mengatakan, aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan pekerja Cleaning Service yang di PHK secara sepihak oleh PT Prima Solid Energik (PSE). 

Total ada tiga pekerja CS di RSUD yang kontraknya diputus sejak Januari 2023 lalu. Menurutnya, dalam prosesnya ternyata ada kecatatan. 

Karena pemutusan kontrak itu akhirnya ketiga pekerja ini tidak didasari dokumen yang lengkap. Seperti perusahaan harusnya memberikan SP I, II, dan III. 

"Kami menuntut keadilan. Proses di Disnaker juga sudah ada anjuran. Proses PHK tidak sesuai aturan, dan tiga pekerja harusnya diberikan kesempatan untuk beraktivitas," kata Supri. 

Setelah bergantian berorasi. Masing-masing perwakilan baik FSKEP, PT PSE, Disnaker, Pengawas CS RSUD, berdialog dalam mediasi yang dipimpin Staff Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Deddy Haryanto. 

Dialog yang berlangsung hampir satu jam sempat panas karena masing-masing perwakilan menyampaikan pendapat. 

Pada akhirnya, diakhir pertemuan disimpulkan persoalan ini bisa dilanjutkan dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Untuk pihak yang merasa dirugikan silahkan menempuh jalur hukum. 

"Iya kita fasilitasi tadi. Namun tidak ada titik temu. Langsung diambik kesimpulan proses berlanjut di PHI," terang Deddy Haryanto. 

Penjelasan Manajemen PT PSE, dan RSUD Taman Husada

Perwakilan PT PSE Agus menuturkan, PHK itu dilakukan hasil rekomendasi dan laporan dari pengawas CS RSUD. Karena, ketiganya dinilai melanggar disiplin karyawan. 

Atas pertimbangan itu makanya PHK atau kontrak tidak diperpanjang dianggap perlu. Karena dalam bekerja semua CS diwajibkan mengikuti aturan yang berlaku. 

"Ini kita kan bekerja untuk memastikan fasikitas yang ada di RSUD steril. Kalau ada pekerja yang tidak tertib yang dirugikan pasti user yaitu Manajemen RSUD Taman Husada," kata Agus. 

Lebih lanjut, PT PSE juga keukeuh untuk tidak kembali menerima ketiga pekerja yang sudah di PHK. Karena, saat ini manajemen sudah mendapat pekerja yang baru. 

Saat ada ketidak puasan Agus menyarankan bisa menempuh jalur hukum lanjutan yaitu PHI. Nanti semua akan dibahas disana. Karena beberapa kali proses di Disnaker juga tidak kmada keputusan yang bisa diterima. 

"Jalur PHI saja kalau masih tidak terima," katanya. 

Sementara Pengawas CS RSUD Taman Husada, Hasbi menyayangkan sikap pekerja yang tidak menjalankan ketentuan yang ada. 

Seperti halnya ada secara teknis pelaksanaan pekerjaan CS yang harus di back up namun tidak diindahkan. Bahkan etikanya tidak baik terhadap pengawas. 

Kedua, pekerja CS yang bertugas di bagian pembakaran limbah sering kali tidak berada di lokasi. Padahal pagi yang bersangkutan sudah hadir dan memakirkan motor di sana. 

Saat diperiksa pekerjanitu sudah pergi dan tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Sementara satu pekerja lainnya menyangkut masalah pribadi yang berdampak pada aktivitas di RSUD Taman Husada. 

"Semua pertimbangan ada dasarnya. Kita objektif ada penilaian yang harus dipenuhi. Kalau sudah tidak bisa kan buat apa di pertahankan," ucap Hasbi. 

Manajemen RSUD Taman Husada Angkat Bicara

Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) RSUD Taman Husada Bontang Viki Rizqi Riadis mengatakan, proses PHK itu juga hasil evaluasi user. 

Di dalam perjanjian kontrak manajemen RSUD Taman Husada juga memiliki hak untuk memberikan pendapat kepada pekerja yang tidak profesional. 

Apalagi, ini menyangkut pelayanan. Karena pada dasarnya semua pekerjaan harus sesuai dengan SOP yang ada. Jangan sampai ada komplain dari orang lain. 

"Kita user ini juga berhak memberikan rekomendasi. Soal PHK ketiga pekerja itu juga ada catatan yang dinilai tidak sesuai standar," kata Viki. 

Untuk proses lanjutan semua pihak yang bersengketa bisa diselesaikan dengan baik. Kalaupun ada proses yang dinilai tidak tepat diharapkan bisa langsung ke PT PSE.




TINGGALKAN KOMENTAR