•   06 May 2024 -

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bontang, Potongan hingga 40 Persen

Bontang - M Rifki
20 Oktober 2023
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bontang, Potongan hingga 40 Persen Papan pengumuman di Samsat Bontang- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Samsat Bontang kembali memberlakukan program potongan denda dan pengurangan pajak

Plt Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Bapenda Kaltim Wilayah Bontang, Iliansyah, melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Entjik Achmad Reza Yudiar  menuturkan, program itu sudah dimulai sejak (10/10/2023) hingga (28/10/2023) mendatang. Tercatat pemberlakuan itu berlangsung selama 80 hari. 

Terdapat 7 jenis dalam pemberlakuan program pembebasan dan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Pertama, pembebasan denda PKB, denda bea balik nama kedua, dan seterusnya. Kedua, pembayaran tepat waktu mendapat diskon dua persen. Ketiga, membayar PKB yang menunggak dua tahun dapat diskon 10 persen. 

Baca juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim Digelar 2 Bulan, Diskon Hingga 40 Persen

Keempat, menunggak PKB tiga tahun mendapat diskon 20 persen. Kelima, untuk yang menunggak 4 tahun potongan 30 persen. Keenam, bagi yang menunggak 5 tahun dapat diskon 40 persen.

Ketujuh juga terdapat program bebas pajak progresif bebas bea balik nama kedua dan seterusnya. 

"Kita adakan lagi program potongan denda dan pengurangan pajak hingga Desember 2023," kata Entjik Achmad Reza Yudiar kepada Klik Kaltim, Jumat (20/10/2023). 

Lebih lanjut, Entjik berharap kesadaran masyarakat untuk tepat waktu dalam membayar pajak. Apalagi, itu merupakan kewajiban bagi pemilik. Kendaraan bermotor baik roda dua, dan roda empat. 

Untuk pelayanan bisa langsung mendatangi kantor Samsat induk di Jalan MH Thamrin, di Loktuan, dan di Jalan S Parman Kelurahan Belimbing. 

"Kita juga ada 2 armada pengurusan samsat mobile. Biasa standby di Pasar Taman Rawa Indah, dan di Kelurahan Guntung," pungkasnya.

Baca Juga Pemutihan Pajak Kendaraan, Menunggak Lebih 4 Tahun Hanya Bayar Segini




TINGGALKAN KOMENTAR