•   20 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Program Pemutihan Denda PBB-P2 Berlaku di Bontang, Berikut Alur dan Cara Pembayarannya

Bontang - M Rifki
20 Agustus 2025
 
Program Pemutihan Denda PBB-P2 Berlaku di Bontang, Berikut Alur dan Cara Pembayarannya Wali Kota Bontang Neni Moernaeni (Klik Kaltim). 

BONTANG - Pemerintah Kota Bontang menjalankan program pembebasan pembayaran denda administrasi untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Agustus 2025 ini. 

Wali Kota Bontang Neni Moernaeni mengatakan relaksasi pajak ini diberikan agar menjaring para penunggak untuk tertib membayar pajak ke negara. 

Agar dapat mengakses layanan ini, warga cukup datang ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jalan MH Thamrin. Kemudian mengurus surat permohonan penghapusan sanksi PBB-P2. Setelah itu membuat surat kuasa jika pemohon diwakilkan, menyiapkan syarat dokumen seperti fotokopi KTP pemberi kuasa, fotokopi yang diberi kuasa, serta fotokopi SPPT PBB. 

Program pemutihan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Januari 2025 mendatang. Dengan program ini, warga cukup membayar pokok pajak karena dendanya dihapus.

"Ayo silahkan ikuti program ini. Syarat dan ketentuan berlaku. Denda dihapuskan hanya cukup membayar pokok pajaknya," ucap Neni Moerniaeni. 

Berdasarkan catatan Bapenda Bontang, realisasi PBB-P2 hingga kuartal kedua 2025 mencapai Rp50,8 miliar atau 72,7 persen dari target tahunan. 

Sementara total tunggakan tercatat Rp55,25 miliar dengan sebaran terbesar di Kelurahan Bontang Lestari, Gunung Elai, dan Belimbing. 

"Kesadaran warga cukup baik. Karena sebelumnya tunggakan cukup banyak," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR