Pria di Api-Api Diciduk Polisi Usai Bawa Kabur Motor Warga, Alasannya Bikin Geleng-geleng

KLIKKALTIM.COM - RN (44) Warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara ini harus berurusan dengan polisi.
Ia dilaporkan pengusaha barang rongsokan setelah membawa kabur motor korban. Hampir sepekan raib, akhirnya pelaku dan barang buktinya digelandang polisi ke Mako Polres Bontang, Sabtu (18/12/2021) kemarin.
Pelaku diringkus di Jalan Pattimura, tak jauh dari rumahnya. Pelaku tak melakukan perlawanan saat diciduk petugas.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono mengatakan, saat ditangkap pelaku mengakui kesalahannya dan tidak melakukan perlawanan.
Kepada petugas, petugas RN mengaku, hanya niat meminjam motor korban untuk mengambil alat pendingin ruangan (Air Conditioner) yang akan dijualnya, Senin (13/12).
Setelah dipinjamkan, pelaku urung datang ke rumah korban. Menyadari dirinya ditipu, korban kemudian melaporkan RN ke polisi.
"Katanya mau AC dan mengantar istri, tapi gak pulang-pulang lagi," ujar AKP Suyono.
Setelah diburu, petugas akhirnya mendapati pelaku berikut dengan motornya. Ia digelandang ke Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Dari perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: