Preman yang Ancam Warga Pakai Parang di Berbas Tengah Ditangkap Polisi

BONTANG - Seorang penuda berinisial RR (27) warga Kelurahan Berebas Tengah diringkus Sat Reskrim Polres Bontang pada Senin (12/5/2025) dini hari tadi.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, tersangka diringkus usai melakukan pengancaman terhadap korban berinisial S (38).
Kejadian bermula saat korban mendatangi sebuah rumah kontrakan yang rencananya akan di sewa bersama dengan rekannya. Setiba di lokasi niat korban menanyakan terhadap tersangka. Namun rupanya tersangka merespon berbeda, dengan garang tersangka mengeluarkan sebilah parang dan mengancam korban.
Usai dapat pengancaman itu di pukul 20.30 Wita malam tadi melapor ke polisi. Berselang 3 jam polisi bergerak memburu aksi pengancaman atau premanisme itu.
"Tersangka kami bekuk lengkap dengan parang. Aksi premanisne ini tidak bisa di toleransi. Tersangka juga merupakan Target Operasi (TO)," ucap AKP Hari Supranoto.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang. Dia dikenakan pasal berlapis yaitu pasal pengancaman 369 ayat 1 KUHP dan ditambah lagi menggunakaan senjata tajam melanggar Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951.
"Ancaman hukuman 10 tahun," sambungnya.
Diketahui, saat ini Polres Bontang sedang melaksanakan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakan 2025. Sasarannya yang paling utama dilakukan ialah memberantas aksi premanisne. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: