•   25 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Pra Peradilan Ngabidin Ditolak, Begini Alasan Hakim

Bontang - M Rifki
28 Februari 2023
 
Pra Peradilan Ngabidin Ditolak, Begini Alasan Hakim Gedung Pengadilan Negeri Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Pengadilan Negeri Bontang sudah memutus hasil sidang Pra Peradilan Ngabidin, pengacara yang tersangkut kasus dugaan membuka kerahasiaan nasabah. Berdasarkan putusan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Bon, gugatan pengacara tersebut ditolak hakim. 

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan permohonan dari Ngabidin ditolak oleh Hakim Enny Oktaviana, Selasa (28/2/2023) kemarin. 

Pertimbangannya juga sudah berdasarkan keterangan para ahli. Kemudian, penetapan tersangka dari saudara Ngabidin sudah dinyatakan benar. 

"Sudah diputus kemarin hasilnya ditolak oleh hakim. Kesimpulannya pihak hakim menilai bahwa penetapan tersangka Ngabidin oleh penyidik Polres Bontang sudah sesuai mekanisme," kata Ngurah Manik kepada Klik Kaltim,  Rabu (1/3/2023). 

Baca juga: Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Saksi Ahli : Tak Sesuai Aturan 

Dari penjelasannya, untuk pokok persoalan perbankan nanti akan dibahas lebih lanjut dari perkara yang lainnya. Karena kemarin hanya menyidangkan proses Pra Peradilan. 

Pihak pemohon juga sudah mendatangkan saksi ahli. Sebelum penetapan, pihak pemohon ataupun termohon juga sudah melakukan kesimpulan dari proses persidangan. 

"Keputusan sudah inkrah dan tidak ada upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak," sambungnya. 

Diketahui, Ngabidin sebelumnya ditetapkan tersangka pada (4/1/2023) lalu oleh Polres Bontang karena diduga melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kemudian, pihak Ngabidin lantas melakukan upaya hukum pra peradilan untuk mempertanyakan penetapan status tersangkanya. 

Bahkan pihaknya turut menyeret Kapolri, Kapolda Kaltim, Kapolres Bontang, dan salah satu penyidik Polres Bontang. 






TINGGALKAN KOMENTAR