•   12 May 2024 -

Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Saksi Ahli : Tak Sesuai Aturan 

Bontang - M Rifki
27 Februari 2023
Pengacara di Bontang Jadi Tersangka, Saksi Ahli : Tak Sesuai Aturan  Kuasa hukum, didampingi saksi ahli kasus Pra Peradilan Ngabidin di Pengadilan Negeri Bontang/M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Pengacara di Bontang Ngabidin ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Bontang usai mendampingi kasus kliennya dalam perkara harta gono gini.

Penyidik dari Polres Bontang menilai Ngabidin telah lantaran membocorkan data rahasia nasabah di salah satu bank. 

Ngabidin ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 4 Januari 2023 lalu. Ngabidin saat itu mendampingi kliennya untuk perkara perceraian. Kemudian, dia mengajukan permohonan formal ke pihak bank untuk memperoleh informasi saldo rekening penggugat dalam pembagian harta gono gini perkara no. 34/Pdt G/2021/PN Bon tertanggal 24 November 2021.

Permohonan ke bank yang diajukan itulah yang kemudian menyeret Ngabidin sebagai tersangka. Pasca penetapannya sebagai tersangka, ia menempuh pra peradilan. 

Sidang pra peradilan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pengambilan kesimpulan digelar, Senin (27/2/2023) di Pengadilan Negeri Bontang diruang Cakra. 

Baca Selanjutnya : Didampingi 90 Pengacara 




TINGGALKAN KOMENTAR