Polres Bontang Musnahkan Sabu 2,94 gram dari 4 Tersangka
KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang blender barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2,94 Gram dari empat tersangka, pada Jumat (16/9/2022). Keempat tersangka itu berinisial MR, AR, RBA, dan AA.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui KBO Satresnarkoba Ipda Hadi Ismoyo mengatakan keempat tersangka diringkus dari 3 lokasi berbeda.
Diantaranya Hotel Grand Mutiara di Jalan Arif Rahman Hakim, Hotel Cahaya Bone di Jalan S Parman dan di Jalan Soekarno-Hatta Bontang Utara.
"Total barang bukti 2,94 gram. Kita musnahkan disaksikan perwakilan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bontang," ucap Hadi Ismoyo.
Menurut Ismoyo, keempatnya merupakan residivis kasus yang sama dan statusnya adalah pengedar, yang menerima barang haram dari luar daerah, dengan sistem hilang jejak.
"Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: