•   08 May 2024 -

Polres Bontang Musnahkan Sabu 25 Gram milik Pasutri di Guntung

Bontang - M Rifki
17 April 2023
Polres Bontang Musnahkan Sabu 25 Gram milik Pasutri di Guntung Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya didampingi pejabat teras Kota Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM-  Sabu sebanyak 25,33 Gram dimusnahkan dengan cara diblender  di Mako Polres Bontang, Senin (17/4/2023).

Kapolres Bontang ditemani Wakil Wali Kota Bontang Najirah, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, dan Kepala Pengadilan Negeri Bontang memusnahkan barang haram tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, sabu ini didapat dari dua tersangka pasangan suami isteri.

Tersangka pertama sang isteri berinisal PR (37), kemudian tersangka kedua suami berinisial So (42).

Jika dikonversi ke rupiah, harga sabu itu bisa mencapai Rp 35 juta. Mereka diamankan pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 19.10 Wita

Baca Juga : Kompak Jualan Sabu, Pasutri di Guntung Diringkus Polisi

Sang suami So merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara di Kota Samarinda.

"Ini barang bukti dari tersangka pasutri. BB yang dimusnahkan sudah dapat persetujuan dari Kejaksaan, dan Pengadilan," kata AKBP Yusep, Senin (17/4/2023).

Sebelum ditangkap. Polisi lebih dulu melakukan pengintaian selama satu minggu kepada pasangan pasutri.

Sang isteri PR awalnya akan pergi mengantarkan sabu kepada pembeli. Kemudian ditengah jalan tidak jauh dari rumah langsung dibekuk polisi.

Dari keterangan tersangka, sabu itu didapat dari Kota Samarinda yang dikirimkan melalui jasa travel angkutan darat.

"Sekarang ditahan di Mapolres. Setelah berkas lengkap siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri," tuturnya.

Kedua terangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR