•   20 April 2024 -

Kompak Jualan Sabu, Pasutri di Guntung Diringkus Polisi

Bontang - M Rifki
22 Maret 2023
Kompak Jualan Sabu, Pasutri di Guntung Diringkus Polisi Kedua tersangka harus meringkuk dipenjara karena memiliki dan menjual narkotika/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pasangan suami dan isteri asal Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara harus berurusan dengan polisi karena kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap pada Selasa (21/3/2023) sekitar pukul 19.10 Wita. Tersangka pertama sang isteri berinisal PR (37), kemudian tersangka kedua suami berinisial So (42).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammaf Yazid mengatakan, awalnya informasi didapat dari masyarakat.

Selama satu minggu lalu polisi melakukan pemantauan terhadap pasangan pasutri sering melakukan tindakan melawan hukum.

Sang isteri PR awalnya akan pergi mengantarkan sabu kepada pembeli. Kemudian ditengah jalan tidak jauh dari rumah langsung dibekuk polisi.

Baca Juga Sikat Peredaran Narkoba, Polsek Muara Wahau Tangkap 2 Pengedar

"Keduanya warga Kelurahan Loktuan yang tinggal di Guntung. Setelah digeledah polisi mendapatkan awal 4 poket sabu yang disimpan kantong motornya," kata Iptu Muhammad Yazid, Rabu (22/3/2023).

Tidak cukup sampai disitu polisi melanjutkan penggeledahan rumah tersangka. Sat Resnarkoba kemudian kembali mendapatkan 19 poket sabu yang berada persis dilemari tersangka.

Parahnya, posisi sang suami tersangka So mengetahui sangisteri yang menjual sabu. Dari ketersngan tersangka, sabunitu didapat dari Kota Samarinda yang dikirimkan melalui jasa travel angkutan darat.

"Suami ternyata ikut membantu isteri. Hasil tes urin juga positif keduanya. Makanya kita ringkus juga. Isteri terpaksa menjual sabu karena suami sudah tidak bekerja selama 4 bulan," sambungnya.

Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Total barang bukti sabu dari 23 klip seberat 27,85 gram.

Baca Juga : Dipasok Sabu dari Bandar Samarinda, Pria di Bontang Ditangkap di depan Rumahnya

Selain sabu polisi turut menyita alat hisap sabu, sendok takar, timbangan digital, pinsel sebagai alat komunikasi, motor jenis Honda Scoopy, bungkusan klip kosong, dan dompet.

"Kita masih dalami keterangan. Mereka menjual pada kalangan umum," tuturnya.

Kedua terangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR