Polisi Terima Laporan SPK Fiktif di Diskop-UKMPP Bontang, Korban Rugi Rp 1 Miliar

BONTANG - Polres Bontang menerima aduan resmi terkait dugaan penggelapan dana dengan modus SPK Fiktif di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UKMPP).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto mengatakan, laporan baru saja didisposisi pada Senin (6/10/2025) kemarin.
Penyidik bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan terhadap pelapor. Tujuannya akan ada klarifikasi terkait peristiwa yang dialami.
"Dugaannya Surat Perintah Kerja (SPK) palsu di OPD Disk-UKMPP. Nanti pelapor akan dipanggil," ucap AKP Randy kepada Klik Kaltim, Rabu (8/10/2025).
Dalam dokumen pelaporan itu, korban melaporkan oknum ASN. Sayangnya Randy tidak merinci lebih jauh keterangan dalam surat laporan, dia menekankan keterangan lebih rinci akan disampaikan pasca pemeriksaan pelapor.
Selain palapor, polisi juga akan memeriksa internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimaksud. Tujuannya untuk memenuhi proses penyelidikan.
"Kami panggil saksi juga. Ini undangannya sudah disiapkan. Kami lakukan penyelidikan," katanya.
Dari informasi yang diterima Klik Kaltim, praktik dugaan SPK fiktif ini bergulir pada tahun 2025 ini. Korban pun merasa dirugikan sebab sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan SPK, namun diketahui belakangan bahwa surat tersebut palsu.
Korban telah beberapa kali mendesak untuk mengembalikan kerugian yang mencapai Rp 1 miliar. Karena tak ada kejelasan,korban melapor ke pihak berwajib.
Klik Kaltim mengkonfirmasi Plt Kepala Diskop-UKMPP Asdar Ibrahim. Dia mengaku kaget dengan informasi tersebut. Apalagi dirinya yang baru saja menjabat Plt belum lama ini.
"Terus terang ini mengejutkan. Kalau lagi proses hukum biarkan berjalan. Kami serahkan ke kepolisian," ucap Asdar Ibrahim. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: