•   26 April 2024 -

Polisi Serahkan 2 Berkas Perkara Korupsi yang Jerat Mantan Camat & Lurah di Bontang

Bontang - M Rifki
10 Januari 2023
Polisi Serahkan 2 Berkas Perkara Korupsi yang Jerat Mantan Camat & Lurah di Bontang Ilustrasi pengadaan lahan bandara di Bontang Lestari/ Ist- Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang sudah menyerahkan kelengkapan berkas perkara 3 tersangka yang tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan bandara Perintis di Bontang Lestari. Penyerahan berkas setelah disempurnakan itu resmi diserahkan ke Kejaksaan pada, Senin (2/1/2023) lalu.

Satu berkas terdiri dari mantan lurah Bontang Lestari berinisial RI dan Camat Bontang Selatan berinisial B. Kemudian satu berkas lainnya yang menjerat tersangka berinisial N mantan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bontang. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Reksrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, setelah menyerahkan berkas. Pihaknya masih akan menunggu apakah berkas itu sudah dinyatakan lengkap atau tidak. 

"Jadi belum P21. Masih menunggu konfirmasi dari Kejaksaan yang masih memeriksa berkas yang kami berikan," tutur Iptu Binar Hutapea, Selasa (10/1/2023). 

Baca juga : Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Bandara Bertambah, Seret Mantan Kabag Pemerintahan

Diketahui, sampai saat ini polisi masih belum melakukan penahanan tiga tersangka karena dinilai kooperatif saat dilakukan pemanggilan. Bahkan tersangka RI juga masih aktif berstatus ASN yang menduduki jabatan di Pemkot Bontang. Sama halnya dengan B yang juga masih aktif bertugas di lembaga ad hock di luar daerah. 

Sementara tersangka N belum ditahan karena sedang sakit. Namun, aktif datang ke Mako Polres Bontang setiap kali dimintai keterangan.  

Dugaan praktik korupsi di kasus pengadaan lahan ini adalah manipulasi harga. Berdasarkan perhitungan BPKP kerugian negara  mencapai Rp 5 Miliar. 

"Kalau soal modus, mereka ini masuk dalan tim 9 pengadaan lahan bandara saat itu. Terus mereka memuluskan pembebasan lahan dengan cara mengurangi nilai jual tanah," tuturnya. 

Sebelumnya, proses perkara korupsi itu sudah menyeret terpidana Dimas. Harga jual yang saat itu harusnya Rp 85 ribu per meter. Tetapi hanya dibayarkan ke pemilik lahan senilai Rp 35 ribu per meter.

Sampai saat ini ketiga tersangka mengaku belum menerima uang hasil mark up harga tanah. Namun, akibat perbuatan mereka juga mengakibatkan keuntungan bagi orang lain. 

"Jadi mereka bisa kena karena memuluskan praktik korupsi. Kalau Dimas juga sudah divonis 6 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga : Polres Bontang Ungkap 2 Kasus Korupsi Lawas, Kerugian Negara Rp 5,3 Miliar 




TINGGALKAN KOMENTAR