Tangkapan Narkoba
Polda Kaltim Ringkus 2 Pengedar Sabu di Loktuan, 1 Tersangka Buron

KLIKKALTIM.COM- Jaringan pengedar narkoba di Loktuan berhasil dibongkar Opsnal subdit II Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim pada Rabu (19/7/2023) sore kemarin.
Dua tersangka itu berinisial MCS (30) dan tersangka kedua AIG (29). Dari hasil penangkapan itu polisi mengamankan sabu sebanyak 8 poket sabu-sabu dengan berat 3,70 gram.
Saat penangkapan tersangka MCS sedang nongkrong di pinggir jalan Slamet Riyadi Kelurahan Loktuan. Kemudian dirinya mendapat sabu dari tersangka AIG.
Baca Juga : Simpan Sabu 12 Gram, 2 Pengedar Diringkus di Desa Santan Kukar
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami langsung geledah didapat uang tunai juga Rp 370 ribu. Nah ini MCS dia perantara pembeli dan pengedar," kata Iptu M Yazid, Kamis (20/7/2023).
Setelah diinterogasi tersangka AIG mengaku mendapat sabu dari pria berinisial MRS yang sampai saat ini masih buronan.
Baca Juga : Polda Kaltim Tangkap Pengedar di Bontang, Amankan Barang Bukti Sabu Senilai Rp 150 Juta
Hal itu diperkuat dengan bukti transaksi melalui pesan singkat milik AIG. Transaksi antara pemasok dan lengedar biasa dilakukan secara langsung. "Satu tersangka buron. Pas mau dilacak ponsel MRS tidak aktif," tuturnya.
Selain sabu polisi juga menyita dua ponsel dsri masing-masing tersangka. Kedekatan tersangka sejak kecil itu ternyata dipergunakan untuk menjual dan memperdagangkan barang haram.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman penjara 20 tahun maksimal," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: