•   25 April 2024 -

PKS Absen Lagi Disidang Kedua, Kuasa Hukum Optimistis Menang

Bontang - M Rifki
24 April 2022
PKS Absen Lagi Disidang Kedua, Kuasa Hukum Optimistis Menang Pembacaan surat alasan ketidakhadiran tergugat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali absen dalam sidang gugatan pemecatan mantan kadernya Ma'ruf Effendi pada, Senin (25/4/2022) pagi tadi. 

Ketidakhadiran PKS disampaikan Ketua Majelis Hakim Haklainul Dunggio dalam persidangan, yang menyebutkan kalau pihak tergugat sudah memberikan surat konfirmasi dan meminta sidang untuk ditunda. 

Surat diterima Pengadilan Negeri Bontang per (21/4) lalu dari MPDP DED PKS Kota Bontang. Mereka mengusulkan penundaan sidang sampai pada (9/5/2022) mendatang. 

"Iya ditunda lagi, usulan tergugat ditolak soal pengajuan penundaan. Karena dinilai terlalu dekat dengan hari pasca lebaran. Jadi keputusan penundaan dilanjutkan pada (12/5) mendatang," kata Hakim Haklainul, Senin (25/4/2022). 

Saat gelaran sidang ke tiga, 12 Mei nanti apabila tergugat tetap tidak hadir maka agenda sidang akan tetap dilanjut dengan membacakan tuntutan.

Karena, upaya meminta keterangan pada sidang pertama dan kedua pihak tergugat tidak hadir.

"Jika sidang ke tiga masih tidak hadir, agenda nya langsung pembacaan gugatan, karena kita sudah memberikan hak tergugat, maka dianggap tidak menentang,” ucapnya. 

Klik Juga : Duduk Perkara Pemecatan Ma'ruf, Perintis Partai yang Tersisih 

Dikonfirmasi di luar ruangan sidang, Kuasa Hukum Ma’ruf Effendi, Hadi Manguruk mengatakan, keputusan penundaan oleh majelis hakim dinilai menguntungkan kliennya. 

“Ia ini keuntungan bagi kami. Apabila panggilan ketiga tak hadir lagi, kami optimistis menang karena mereka menyia-nyiakan kesempatan untuk hak jawab. Artinya mereka mengiyakan gugatan itu,” bebernya.

Sebelumnya, Ma’ruf menggugat PKS dengan meminta tergugat mencabut putusan nomor 002/Plg.CE/2021-KDD Btg tentang pemberhentian secara sepihak dan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar terinci ; kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan immateriil Rp 9,85 miliar.




TINGGALKAN KOMENTAR