•   16 May 2024 -

Petani Rumput Laut Gagal Panen, Indominco Bantah jadi Biang

Bontang - Imran Ibnu
10 Januari 2018
Petani Rumput Laut Gagal Panen, Indominco Bantah jadi Biang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Bontang, Selasa 9 Januari 2018. (FANNY/KLIKBONTANG)

KLIKKALTIM.COM- Sebanyak 15 petani rumput laut, yang tergabung dalam kelompok Tani Satria, menyambangi gedung DPRD Bontang, Selasa 9 Januari 2018 pagi. Mereka menuntut keadilan atas peristiwa gagal panen yang dialami. PT Indominco Mandiri, diduga sebagai biang kerusakan, akibat limbah minyak yang merusak kualitas air laut tempat mereka berbudidaya.

Nurhan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Lingkungan Bontang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu menerangkan, waktu kegagalan panen hingga saat ini, telah hampir satu tahun. Namun, belum ada upaya ganti rugi dari perusahaan. Padahal, mewakili para petani, dia telah mencoba berkomunikasi dengan perusahaan. 

Hanya saja, belum membuahkan hasil hingga memutuskan mengadu pada DPRD agar difasilitasi. "Saya sudah bersurat ke perusahaan juga. Dan itu diterima oleh pihak perusahaan. Tepatnya, 8 Juni 2017. Tapi, belum ada tindak lanjut," terang Nurhan, di hadapan peserta RDP, yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Bontang, Rustam HS.

Dia juga telah menghubungi Manajer Humas PT Indominco Mandiri, H Maming sebelum RDP digelar. Namun H Maming mengaku tak berwenang menyikapi tuntutan itu. Padahal, dari pengakuan para petani, kegagalan panen tersebut disebabkan oleh limbah produksi perusahaan. Sebab, ketika angin dari selatan berhembus, membuat limbah minyak merembet ke lahan budidaya rumput laut petani.

Pihak Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) pun membenarkan adanya kematian massal pada rumput laut petani, di Lok Tunggul, Kelurahan Bontang Lestari itu. "Saking lamanya surat saya tidak disikapi, sudah ada 1 petani yang meninggal dunia 10 hari lalu. Karena itu, saya harap ada niat baik dari perusahaan untuk memberikan ganti rugi," tuntutnya.

Pria berkaca mata itu menilai, pencemaran air laut merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 yang mengatur tentang pencemaran lingkungan. "Ketika masuk ranah hukum, dendanya bisa mencapai Rp2 miliar," bebernya.

Darman, Ketua Kelompok Tani Satria mengisahkan, kematian massal rumput laut miliknya dan 14 anggota lain, merupakan pukulan berat. Sebab, modal jutaan rupiah telah dikeluarkan, yang diperoleh dari berbagai upaya. Baik dana pribadi, pinjam ke kerabat, bahkan lembaga keuangan. Akibatnya, mereka harus menanggung kerugian dan sebagian kini terlilit utang.

Kerusakan massal itu, diyakini Darman adalah dampak operasi perusahaan. Sebab, PT Indominco Mandiri, adalah satu-satunya perusahaan terdekat yang berpeluang menghasilkan limbah industri dari pelabuhan. Dia pun telah membawa contoh rumput laut yang mati tersebut ke dinas perikanan, serta telah ditinjau langsung.

"Tapi, sejak kematian massal itu, belum ada kabar lebih lanjut dari dinas. Saya tidak tahu alasannya apa. Karena itu, kami menunggu hasil lab yang semestinya sudah keluar dalam waktu hampir 1 tahun ini," ungkapnya.

RDP dengan agenda mediasi antara petani rumput laut Satria dengan PT Indominco Mandiri itu, juga dihadiri sejumlah peserta. Di antaranya legislator komisi III, meliputi Sulhan, Agus Suhadi dan M Dahnial. Sedangkan dinas perikanan diwakili Kamilan, sekretaris DKP3 bersama anggota. PT Indominco Mandiri diwakili Manajer Humas H Maming dan Manajer CSR, Ainun dan anggota. Sementara kursi untuk Dinas Lingkungan Hidup tetap kosong hingga akhir acara. 

"Sebenarnya kehadiran dinas lingkungan hidup sangat penting dalam rapat ini, agar ada kejelasan dan penyelesaian. Tapi sepertinya, undangan yang kami sampaikan tidak dipenuhi," sesal Rustam di hadapan forum. 

INDOMINCO MEMBANTAH

PT Indominco Mandiri membantah tudingan biang gagal panen yang dialami 15 petani rumput laut yang tergabung dalam kelompok tani satria. Mereka menilai, tuduhan tersebut tak beralasan serta tanpa data riil yang telah dibuktikan secara ilmiah. Bantahan tersebut disampaikan Maming, Manajer Humas PT Indominco Mandiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi III DPRD Bontang, Selasa 9 Januari 2018. 

 Maming menerangkan, perusahaan tambang batu bara itu selalu bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang menjadikan Undang-Undang sebagai dasar. Apalagi, dalam operasinya, perusahaan selalu mendapat pengawasan berlapis, baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, Provinsi hingga pusat.

 "Kami memiliki data harian maupun bulanan tentang kualitas lingkungan di sekitar operasi. Seperti hasil lab kualitas air. Dan sejauh ini, belum ada teguran dari kota, provinsi, maupun pusat soal kegiatan kami," terangnya.

 Oleh sebab itu, mewakili perusahaan, dia ingin agar tuduhan tersebut tak lagi diarahkan sebelum memiliki bukti kuat. Perihal bantuan kepada korban gagal panen rumput laut juga ditanggapi. Menurutnya, perusahaan bisa saja mengalokasikan dana bagi para petani di sekitar perusahaan. Namun, ada prosedur yang harus dilalui. Dimulai dari membangun komunikasi lewat forum komunikasi masyarakat, yang melibatkan kelurahan setempat.

"Bentuk bantuan yang bisa diberikan, bukan uang, melainkan barang. Dan usulan bantuan tetap dalam pengetahuan lurah dan camat setempat," jelasnya.

Manajer Corporate Social Responsibility (CSR) PT Indominco Mandiri, Ainun, menambahkan, perusahaan berkeinginan tumbuh dan berkembang bersama masyarakat sekitar. Karena itu, dibentuklah wadah khusus yang mengelola dana CSR. Hanya saja, setiap usulan harus menempuh prosedur yang ditetapkan perusahaan. "Januari ini, akan ada bantuan senilai miliaran rupiah untuk warga, termasuk di Bontang Lestari. Dan kelompok tani satria masuk dalamnya," tuturnya.

Bantuan itu merupakan wujud kepedulian perusahaan kepada masyarakat sekitar. Tentunya, hanya yang tercatat di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Bontang yang bisa diakomodir. (*)




TINGGALKAN KOMENTAR