•   30 April 2024 -

Permohonan Tak Ditahan Mantan Camat dan Lurah Bontang Ditolak, Kejari Beber Alasannya

Bontang - M Rifki
07 April 2023
Permohonan Tak Ditahan Mantan Camat dan Lurah Bontang Ditolak, Kejari Beber Alasannya Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Tiga mantan pejabat Pemkot Bontang yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan bandara sempat mengajukan permohonan tidak ditahan. 

Namun, surat itu tidak diizinkan oleh Kejaksaan Negeri Bontang karena beberapa pertimbangan. Diantaranya tidak ingin tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, dan sulit dimintai keterangan atau tidak kooperatif. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Syamsul Arif dengan tegas tidak ada keleluasaan bagi para tersangka korupsi. Menurutnya tiga tersangka berinisial RI, Br, dan N harus tetap berada di dalam jeruji besi sejak Kamis (6/4/2023) hingga selama 20 hari ke depan. 

Apalagi berkas tersangka yang terdiri dari dua dokumen sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bentuk pengajuannya menggunakan nota dinas dari setiap tersangka. 

Baca Juga Berkas Lengkap, Kejari Tahan Mantan Camat dan Lurah di Bontang

"Mereka sempat minta surat tidak ingin ditahan cuman kita tolak. Saya tidak mau ada muncul stigma negatif di masyarakat," kata Syamsul Arif kepada Klik Kaltim. 

Kajari mencontohkan saat ketiganya tidak ditahan akan menyulitkan proses persidangan. Misalnya salah satu tersangka saat ada waktu sidang malah berhalangan hadir. 

Secara teknis persidangan tidak bisa ditunda dan harus berjalan sesuai waktu yang ditentukan. Saat interogasi sementara ketiga tersangka juga mengaku akan membuka  kronologis detail pengadaan lahan bandara perintis. 

 "Kami punya kewenangan sendiri. Kita tidak mau persidangan terhambat kalau mereka tidak ditahan," sambungnya. 

Baca Juga : Korupsi Lahan Bandara Bontang; Terpidana Dimas Ditahan, Mantan Camat & Lurah Tunggu Giliran 

Kajari menambahkan peran ketiganya diduga memperkaya orang lain. Modusnya dengan membeli tanah tidak sesuai dengan perhitungan nilai yang ditentukan saat itu. Dari harga jual yang saat itu harusnya Rp 85 ribu per meter. Tetapi hanya dibayarkan ke pemilik lahan senilai Rp 35 ribu per meter.

Meski ketiga tersangka masih mengaku belum menerima uang hasil mark up harga tanah. Namun, akibat perbuatan mereka juga mengakibatkan keuntungan bagi orang lain. 

"Semua tersangka bahkan dari terpidana Dimas, dan Marmin pasti memiliki satu kesinambungan. Modusnya mark up harga beli tanah saat itu," sambungnya. 

Kini ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR